Menu

Mode Gelap
Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

LUWU TIMUR

Pemkab Lutim Serahkan Propemperda Luwu Timur TA 2024 ke DPRD Lutim

badge-check


					Pemkab Lutim Serahkan Propemperda Luwu Timur TA 2024 ke DPRD Lutim Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Propemperda tersebut diserahkan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Senin (06/11/2023), yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman menyampaikan, sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 239 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa ”perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah”.
“Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang APBD,” tambahnya.
Lanjut Bupati menyampaikan, penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat.
Namun dalam keadaan tertentu, DPRD atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah dengan alasan :
a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik,
atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang menangani Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Bagian Hukum pada Pemerintah Daerah;
d. akibat pembatalan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten; dan
e. perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, sebagai pedoman pengendali yang mengikat lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah, yakni Pemerintah Daerah bersama DPRD,” tutur Budiman.
Sebelum menutup sambutannya, Beliau menegaskan bahwa, program pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah perlu menjadi prioritas, dimana Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini.
“Demikianlah gambaran singkat mengenai Propemperda TA. 2024 sebagai acuan untuk mengakselerasi pencapaian prioritas daerah kebijakan pembangunan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024,” tutup Bupati Luwu Timur.
Turut menyaksikan penyerahan tersebut, Wakil Bupati Luwu Timur, Moch. Akbar A. Leluasa, Wakil Ketua I dan II DPRD Lutim, HM. Siddiq BM. dan H. Usman Sadik, segenap Anggota DPRD Lutim, para Asisten dan Staf Ahli, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (*)

Lainnya

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Desa Maleku Gelar Pelatihan Tata Rias, Diikuti 30 Kader PKK

11 Januari 2025 - 19:28 WIB

Wakil Bupati Luwu Timur Hadiri Sertijab Dua Profesor Pemimpin Sulsel

10 Januari 2025 - 16:50 WIB

Trending KABAR PEMDA