Menu

Mode Gelap
Gandeng Dinsos P3A Lutim, Desa Sumber Makmur Gelar Pelatihan dan Penyuluhan Jayadi Nas Hadiri FGD Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel Pemkab Lutim Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-79 Bupati Jayadi Resmikan Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Lutim Meriahkan Pilkada, Night Run Milenial dan Gen Z di Tomoni Sambut Dukungan Penuh Akbar Andi Leluasa Budiman-Akbar Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja, Ciptakan Peluang Setara di Luwu Timur

LUWU TIMUR

Pemkab Lutim Ikuti Rapat Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

badge-check


					Pemkab Lutim Ikuti Rapat Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline –  Pjs. Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas mengikuti Rapat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, terkait Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara Zoom, di ruang kerjanya, Senin (04/11/2024).

Dikonfirmasi usai mengikuti acara, Jayadi Nas yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Lutim, Kamal Rasyid, mengatakan, ia hadir untuk mendengarkan langsung seperti apa petunjuk dalam menindaklanjuti apa keputusan pemerintah pusat terutama terkait dengan persoalan keputusan MK yang baru saja keluar terkait tentang UU Cipta Kerja dan segala perubahan-perubahan yang ada didalamnya.

“Terutama yang berkaitan dengan ukuran tentang bagaimana kehidupan layak yang ada ditengah masyarakat. KHL ini yang harus ditetapkan dengan begitu baik,” kata Jayadi.

Olehnya itu, beliau mengatakan, dalam menentukan seperti apa standar kehidupan layak itu, KHL nya tentu harus di koordinasikan dengan pihak BPS yang memiliki data tentang seperti apa standar yang dimiliki oleh setiap Kabupaten/Kota.

Ia menambahkan bahwa, ini juga kita diingatkan tentang bagaimana dalam penetapan upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota sedapat mungkin lebih awal kita lakukan rapat pendahuluan yang berkaitan dengan seperti apa draf dan langkah-langkah.

“Ini yang sementara kita ikuti terus dan mudah-mudahan kita sampai pada keputusan yang bisa membuat, baik pihak pekerja maupun pengusaha bisa kita mediasi, seperti apa yang terbaik,” ujarnya.

“Disinalah pemerintah nanti akan melakukan rapat bersama untuk menentukan seperti apa nanti upah minimum Kabupaten dan Provinsi dengan melihat standar kehidupan hidup yang layak,” pungkasnya.

Turut hadir, Kementrian Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Pusat dan Provinsi serta seluruh Kadisnaker. (kominfo-sp)

Lainnya

Gandeng Dinsos P3A Lutim, Desa Sumber Makmur Gelar Pelatihan dan Penyuluhan

11 November 2024 - 20:17 WIB

Jayadi Nas Hadiri FGD Percepatan Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Sulsel

11 November 2024 - 18:50 WIB

Pemkab Lutim Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-79

11 November 2024 - 18:34 WIB

Bupati Jayadi Resmikan Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Lutim

11 November 2024 - 18:28 WIB

Meriahkan Pilkada, Night Run Milenial dan Gen Z di Tomoni Sambut Dukungan Penuh Akbar Andi Leluasa

11 November 2024 - 15:19 WIB

Trending LUWU TIMUR