Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

KRIMINAL

Pemeran Video Asusila di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka, Polisi : Pelaku Setubuhi Korban 7 Kali

badge-check

Pemeran Video Asusila di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka, Polisi : Pelaku Setubuhi Korban 7 Kali Perbesar

LUWUTIMUR,Timuronline – Video asusila yang terjadi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur kini bergulir di Polres Luwu Timur. Video persetubuhan yang melibatkan anak SMP ini sempat membuat heboh warga Luwu Timur

Pemeran pria berinisial A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi dihadapan awak media, Selasa (16/09/2025) mengungkapkan video asusila antara A dan AT telah terjadi sebanyak tujuh kali mulai dari bulan April, Mei dan Juni.

” Pelaku mengenal korban bulan Maret 2025 lalu dan akhirnya memacari korban,” Ungkapnya

Pamen satu bunga di pundaknya ini melanjutkan, pada persetubuhan di bulan Juni yang terjadi di kamar pelaku, dia merekam menggunkan handphone miliknya tanpa sepengetahuan AT

” Pengakuan tersangka, dia melakukan perekaman untuk komsumsi pribadi,” Katanya

Kemudian lanjutnya lagi, bukannya menikahi pacarnya yang sudah ditidurinya beberapa kali, tersangka pada Bulan Juli lalu justru menikahi wanita lain berinisial PB.

” Pada Agustus lalu, istri tersangka sempat melihat video asusila tersebut dan meminta suaminya agar segera menghapusnya. Video itupun langsung dihapus namun masih tersimpan di file “sampah” sehingga masih bisa terlihat.  Pada awal September ini, istri korban kembali menemukan video tersebut dan mengirimkannnya ke salah satu temannya,” Tuturnya

” Video tersebut kemudian kembali dikirimkan ke orang lain. Polisi menemukan fakta, video tersebut sudah enam kali dikirimkan ke orang berbeda terakhir video tersebut dikirimkan ke korban AT disertai permintan uang Rp. 200.000 agar video tersebut tidak disebarluaskan. Namun AT menolak permintaan tersebut,” Katanya lagi

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dia dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Subsider Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL