Menu

Mode Gelap
Ini Penjelasan Manajemen PT. Vale Indonesia Terkait Eksplorasi Blok Tanamalia Ringankan Beban Korban Banjir, PT Vale Salurkan Bantuan Sembako hingga Obat-obatan ke Korban Banjir di Barru dan Soppeng CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

LUWU TIMUR

Pemdes Teromu Rapat Pembahasan Anggaran dan Rancangan Perubahan Anggaran

badge-check


					Pemdes Teromu Rapat Pembahasan Anggaran dan Rancangan Perubahan Anggaran Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Desa Teromu Bertho Taruku, S.P memimpin rapat pembahasan serapan anggaran dan rancangan perubahan APBDes T.A. 2023 bersama pelaksanaan kegiatan anggaran dan aparat desa bertempat di Balai pertemuan Desa Teromu, Selasa 3/10/2023

Pada kegiatan ini, para perangkat desa yang bertugas sebagai PKA memaparkan progres serapan anggaran dan menyampaikan estimasi penggunaan anggaran pada sisa waktu berjalan.

Kades Teromu (Bertho Taruku) mengatakan, Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan APBDes. Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Teromu mengadakan Musyawarah Desa (Musdes), terkait dengan Pembahasan, Penetapan Perubahan RKP Desa Tahun 2024 dan Penetapan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2024.

“Perlu diketahui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa” Ujar Bertho Taruku

“Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera” Tambah Bertho Taruku

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Lainnya

Ini Penjelasan Manajemen PT. Vale Indonesia Terkait Eksplorasi Blok Tanamalia

28 Desember 2024 - 14:56 WIB

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Trending KABAR PEMDA