Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

badge-check

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ? Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Polemik terkait penetapan beberapa objek menjadi aset desa di Desa Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan memasuki babak baru

Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler memberi teguran tertulis kepada Penjabat Kades Sorowako, Arief Fadillah Amir yang juga menjabat sebagai Camat Nuha

Melalui suratnya Tanggal 12 Mei 2026 dikatakan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu Timur Nomor 700.1.2.1/135MATKAB tanggal 5 Maret 2026 sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa terhadap Lokasi Pantai Impian oleh Pemerintah Desa Sorowako.

Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada saudara sebagai berikut:

1. Menegur secara tertulis kepada adr. Arief Fadilah Amir, S.Kom., M. Si selaku Penjabat Kepala Desa Sorowako agar lebih cermat dalam memahami serts mengimplementasikan aturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Desa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

2. Kepala Desa Sorowako tidak boleh mencatat Lokasi Pantai Impian sebagai asset desa, karena lokasi tersebut merupakan area sempadan danau Matano yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Co. Balai Besar Wlayah Sungai Pompengan Jeneberang.

3. Memerintahkan kepala Desa Sorowako segera melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air Cq. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dengan adanya Pembangunan pagar pembatas, jembatan dan pembuatan plank pada Tahun Anggaran 2025 agar dapat dilakukan pola kerjasama dan segera menindaklanjuti hasil koordinasi.

4. Memerintahkan Kepala Dinas Pemebrdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur untuk memantau dan meningkatkan pembinaan pelaksanaan pemerintahan di Desa Sorowako.

Menariknya di lokasi Pantai Impian tersebut kini telah berdiri bangunan jembatan yang dibangun oleh pemerintah desa menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang menelan anggaran sebesar Rp. 212.935.000

Padahal, kita ketahui bersama membangun fasilitas menggunakan Dana Desa di atas lahan yang bukan aset desa tidak diperbolehkan dan berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi. Dana Desa hanya boleh digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa, termasuk pengadaan atau pembangunan aset yang tercatat sah milik desa

Mengkonfirmasi hal ini, Pj. Kades Sorowako, Arief Fadilah Amir kepada wartawan, Minggu (17/05/2026) melalui chat whatsapp mengatakan anggaran yang dipakai untuk pembangunan jembatan tersebut berasal dari tahun 2025

” Anggarannya tahun 2025, surat himbauan Bupati 2026. Untuk merubah perdes harus melalui mekanisme musdes dengan BPD,” ujarnya

” Untuk bangunan jembatan yang diatas air menjadi kewenangan BKSDA, kami sudah koordinasi dgn BKSDA sejak tahun 2025 untuk PKS pengelolaan Pantai Impian yang berada diatas air,” tambahnya

Ditanya perihal dasar diterbitkannya Perdes penetapan Pantai Impian sebagai aset desa sementara diduga desa belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut, Arief menimpal bahwa yang menerbitkan Perdes saat itu adalah pemerintah sebelumnya

” Perdes yang ditetapkan sama kepala desa terdahulu. Silahkan koordinasi dengan pemdes terdahulu karena kami hanya menjalankan Perdes yang telah dibuat sebelumnya,” Pungkasnya (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL