Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

KRIMINAL

Paman Setubuhi Ponakan di Luwu Timur, Dituntut 13 Tahun Penjara

badge-check

Paman Setubuhi Ponakan di Luwu Timur, Dituntut 13 Tahun Penjara Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Masih ingat kasus persetubuhan yang dilakukan paman terhadap ponakan sendiri ?

Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malili. Dalam persidangan penuntutan, Rabu (16/07/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanny Ritasari dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa WD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan, yang dilakukan pada anggota keluarganya sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. terhadap diri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara, dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

” Surat tuntutan yang dibacakan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang bersesuaian dengan keterangan saksi/anak korban yang didukung oleh alat bukti yang sah dalam proses persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili,” Ungkap Vanny

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Budi Nugraha mengungkapkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Luwu Timur mencerminkan kondisi darurat  terkait semakin maraknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan berbagai macam dan berbagai bentuk tindak pidana  yang terjadi. Sehingga hal ini merupakan permasalahan serius yang harus menjadi perhatian semua pihak dan sedapat mungkin harus menjadi perhatian stakeholder (pemangku kepentingan) di Kabupaten Luwu Timur.

” Kejaksaan Negeri Luwu Timur terus berupaya dan berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap penegakan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan sebagai wujud kepedulian Kejaksaan untuk memberantas kriminalitas terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Luwu Timur dengan cara memberikan hukuman seberat-beratnya pada diri pelaku dan juga memberikan perlindungan dan pemulihan trauma baik fisik ataupun psikis yang dialami oleh anak-anak korban,” Pungkasnya (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL