Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

LUWU TIMUR

Operasi Patuh Pallawa 2025, Warga Minta Polisi Tindak Mobil Berknalpot Brong

badge-check

Operasi Patuh Pallawa 2025, Warga Minta Polisi Tindak Mobil Berknalpot Brong Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2025, warga meminta kepada pihak kepolisian agar selain menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, juga menindak tegas mobil yang menggunakan knalpot brong atau telah memodifikasi knalpotnya sehingga menghasilkan suara bising.

” Mumpung lagi ada operasi patuh, kita berharap selain 7 pelanggaran prioritas yang telah ditetapkan kepolisian, juga ada beberapa pelanggaran lainnya yang menurut saya juga sangat layak untuk ditindak tegas, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standarisasi,” Harap Wahyu, warga Malili, Senin (14/07/2025)

Wahyu mengungkapkan salah satu pelanggaran yang juga kerap mengganggu pengendara lainnya yakni penggunaan knalpot pada mobil pick up.

” Saya melihat, knalpotnya tidak diganti namun telah dimodifikasi sehingga menghasilkan suara yang sangat bising. Nah, itu terkadang mengganggu warga dan pengendara lainnya. Kebanyakan pelanggaran seperti ini di mobil pick up ada juga di mobil dump truck,” Tegasnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Agusnawan mengungkapan Operasi Patuh Pallawa 2025 akan digelar mulai Tanggal 14 sampai 27 Juli 2025

” Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kami antara lain pengendara menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI (pengendara motor) dan tidak menggunakan safety belt (pengendara mobil), berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas serta pengendara over speed atau berkendara melebihi batas kecepatan,” Ungkapnya

” Terkait pelanggaran-pelanggaran lainnya, tetap kami perhatikan dan kami akan tindaki pun diluar dari operasi patuh ini,” Pungkasnya. (*)

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR