Menu

Mode Gelap
Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4 Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Petani Binaan PT Vale Panen Jagung Pakan di Tondowolio Solidaritas untuk Sumatra: PT Vale Indonesia dan Pemkab Luwu Timur Hadir, Bergerak, dan Menguatkan Masyarakat Terdampak Bencana

LUWU TIMUR

Operasi Patuh Pallawa 2025, Warga Minta Polisi Tindak Mobil Berknalpot Brong

badge-check


					Operasi Patuh Pallawa 2025, Warga Minta Polisi Tindak Mobil Berknalpot Brong Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2025, warga meminta kepada pihak kepolisian agar selain menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, juga menindak tegas mobil yang menggunakan knalpot brong atau telah memodifikasi knalpotnya sehingga menghasilkan suara bising.

” Mumpung lagi ada operasi patuh, kita berharap selain 7 pelanggaran prioritas yang telah ditetapkan kepolisian, juga ada beberapa pelanggaran lainnya yang menurut saya juga sangat layak untuk ditindak tegas, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standarisasi,” Harap Wahyu, warga Malili, Senin (14/07/2025)

Wahyu mengungkapkan salah satu pelanggaran yang juga kerap mengganggu pengendara lainnya yakni penggunaan knalpot pada mobil pick up.

” Saya melihat, knalpotnya tidak diganti namun telah dimodifikasi sehingga menghasilkan suara yang sangat bising. Nah, itu terkadang mengganggu warga dan pengendara lainnya. Kebanyakan pelanggaran seperti ini di mobil pick up ada juga di mobil dump truck,” Tegasnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Agusnawan mengungkapan Operasi Patuh Pallawa 2025 akan digelar mulai Tanggal 14 sampai 27 Juli 2025

” Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kami antara lain pengendara menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI (pengendara motor) dan tidak menggunakan safety belt (pengendara mobil), berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas serta pengendara over speed atau berkendara melebihi batas kecepatan,” Ungkapnya

” Terkait pelanggaran-pelanggaran lainnya, tetap kami perhatikan dan kami akan tindaki pun diluar dari operasi patuh ini,” Pungkasnya. (*)

 

 

Lainnya

Jadi Juru Kunci di Group D, Perslutim Dipastikan Gugur di Liga 4

3 Februari 2026 - 12:57 WITA

Lagi, Sorowako Kebakaran, Ditinggal anak dan Menantu Seorang Lansia Tewas Terbakar

3 Februari 2026 - 12:29 WITA

Penetapan Aset Desa Milik Pemdes Sorowako Diduga Langgar Permendagri, Ini Kata Tomas Sorowako

12 Januari 2026 - 12:05 WITA

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Trending LUWU TIMUR