Menu

Mode Gelap
Investasi untuk Masa Depan Bangsa: Kolaborasi Penguatan Pendidikan Tinggi di Sorowako Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis

LUWU TIMUR

Operasi Patuh Pallawa 2025, Warga Minta Polisi Tindak Mobil Berknalpot Brong

badge-check


					Operasi Patuh Pallawa 2025, Warga Minta Polisi Tindak Mobil Berknalpot Brong Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2025, warga meminta kepada pihak kepolisian agar selain menindak kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, juga menindak tegas mobil yang menggunakan knalpot brong atau telah memodifikasi knalpotnya sehingga menghasilkan suara bising.

” Mumpung lagi ada operasi patuh, kita berharap selain 7 pelanggaran prioritas yang telah ditetapkan kepolisian, juga ada beberapa pelanggaran lainnya yang menurut saya juga sangat layak untuk ditindak tegas, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standarisasi,” Harap Wahyu, warga Malili, Senin (14/07/2025)

Wahyu mengungkapkan salah satu pelanggaran yang juga kerap mengganggu pengendara lainnya yakni penggunaan knalpot pada mobil pick up.

” Saya melihat, knalpotnya tidak diganti namun telah dimodifikasi sehingga menghasilkan suara yang sangat bising. Nah, itu terkadang mengganggu warga dan pengendara lainnya. Kebanyakan pelanggaran seperti ini di mobil pick up ada juga di mobil dump truck,” Tegasnya

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, IPTU Agusnawan mengungkapan Operasi Patuh Pallawa 2025 akan digelar mulai Tanggal 14 sampai 27 Juli 2025

” Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kami antara lain pengendara menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengendara berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI (pengendara motor) dan tidak menggunakan safety belt (pengendara mobil), berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas serta pengendara over speed atau berkendara melebihi batas kecepatan,” Ungkapnya

” Terkait pelanggaran-pelanggaran lainnya, tetap kami perhatikan dan kami akan tindaki pun diluar dari operasi patuh ini,” Pungkasnya. (*)

 

 

Lainnya

Sertijab Enam Pejabat Jajaran Polres Lutim, Kapolres : Ini Regenerasi

4 Desember 2025 - 19:54 WITA

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Trending KRIMINAL