Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Ombudsman Sulsel Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Luwu Timur

badge-check


					Ombudsman Sulsel Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Luwu Timur Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Tim Asesor Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan yang terdiri dari Fajar Sidik, ST., Herwin Gunawan, M.Si, Irawati Muin, SH. menyambangi Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik sebagai amanat UUD 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public.

Secara resmi, tim Ombudsman diterima oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April didampingi Kabag Organisasi, Hj. Asmah Sari, para kepala OPD terkait yang akan dinilai yaitu ; DPMPTSP, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kepala Puskesmas Lampia serta PKM Lakawali, yang bertempat di ruang rapat Pimpinan, Kantor Bupati Lutim, Selasa (30/08/2022).

Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April, M.Kes. menyampaikan selamat datang kepada seluruh tim asesor ombudsman untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan public di Luwu Timur, kiranya dari hasil penilaian ini nantinya dapat mengukur sejauh mana kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Secara umum SKPD yang akan dinilai sudah siap, mohon kiranya diberikan masukan jika ada hal-hal yang perlu dibenahi dalam pelayanan publik,“ kata H. April.

Baca Juga:

Pemkab Lutim Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual

Ketua Tim Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan, Fajar Sidik mengatakan bahwa, Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sejak tahun 2015 sampai 2021 melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara layanan guna mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik.

“Tujuan dari penilain ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki kompetensi yang baik dalam memberikan pelayanan serta memenuhi standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Karena, rendahnya pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan public,“ kata Fajar Sidik.

Di Luwu Timur, tim asesor Ombudsman akan menilai penyelenggaraan pelayanan public oleh beberapa instansi terkait seperti ; DPMPTSP, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kepala Puskesmas Lampia serta PKM Lakawali.

Adapun obyek penilaian meliputi kompetensi, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta menilai persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Tim juga akan melakukan Wawancara langsung dengan pengguna layanan untuk mengetahui tingkat kepuasan layanan yang diberikan penyelenggaraan pelayanan publik. (sek/ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA