Menu

Mode Gelap
Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Ini Jadwal Semifinal Leg 1 Liga Champions 2024, Bayern vs Madrid – Dortmund vs PSG Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023 Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

LUWU TIMUR · 13 Mei 2020 14:55 WITA · Waktu Baca

Nelayan di Desa Manurung Dapat Penyu Seberat 70 Kg


					Nelayan di Desa Manurung Dapat Penyu Seberat 70 Kg Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Penyu seberat kurang lebih 70 Kg ditemukan nelayan di Desa Manurung Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (13/02/2020)

” Saya dapat laporan dari beberapa anak mahasiswa di desa tersebut, bahwa ada penyu berukuran besar didapat salah satu nelayan. Oleh adik mahasiswa tersebut, lantas memberitahukan ke nelayan, bahwa ini termasuk habitat yang dilindungi, tidak boleh diambil, harus dilepas kembali. Saya lantas menuju ke Desa Manurung dan mengamankan penyu itu,” Ujar Kadis Kelautan dan Perikanan, H.Firnandus Ali

Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler yang mengetahui perihal adanya penangkapan penyu tersebut langsung memerintahkan Kadis Kelautan dan Perikanan agar segera melepas dan mengembalikannya ke habitatnya.

” Wah ini harus dikembalikan ke habitatnya, ini dilindungi. Segera lepas sebelum kondisinya lemah,” katanya.

Bupati Husler menitip pesan kepada seluruh nelayan di Luwu Timur agar jika menemukan satwa Penyu agar melepasnya kembali karena Penyu termasuk satwa yang dilindungi.

Perlu diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. (Red)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur

Ini Pandangan Umum Fraksi Gerindra Terkait LKPj Bupati Lutim Tahun 2023

17 April 2024 - 14:59 WITA

Fraksi Gerindra

Panitia HUT Lutim ke-21 Gelar Rapat Perdana, Dipimpin Hamris Darwis

17 April 2024 - 12:05 WITA

HUT Luwu Timur ke-21

Bupati Lutim Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Lutim Terkait Dua Hal

17 April 2024 - 11:57 WITA

DPRD Lutim
Trending di DPRD LUTIM