Menu

Mode Gelap
Sinergi TNI dan Industri untuk Hilirisasi Berkelanjutan: Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Progres Proyek Strategis Nasional PT Vale di Pomalaa PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat Warisan Hijau untuk Dunia: PT Vale Indonesia Lakukan Penanaman Pohon Serentak sebagai Komitmen Global Terhadap Iklim dan Keberlanjutan Hasil Persis Solo vs PSM Makassar, Pasukan Ramang Menang Dramatis Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

LUWU TIMUR

Nelayan di Desa Manurung Dapat Penyu Seberat 70 Kg

badge-check


					Nelayan di Desa Manurung Dapat Penyu Seberat 70 Kg Perbesar

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Penyu seberat kurang lebih 70 Kg ditemukan nelayan di Desa Manurung Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (13/02/2020)

” Saya dapat laporan dari beberapa anak mahasiswa di desa tersebut, bahwa ada penyu berukuran besar didapat salah satu nelayan. Oleh adik mahasiswa tersebut, lantas memberitahukan ke nelayan, bahwa ini termasuk habitat yang dilindungi, tidak boleh diambil, harus dilepas kembali. Saya lantas menuju ke Desa Manurung dan mengamankan penyu itu,” Ujar Kadis Kelautan dan Perikanan, H.Firnandus Ali

Bupati Luwu Timur, H.M.Thorig Husler yang mengetahui perihal adanya penangkapan penyu tersebut langsung memerintahkan Kadis Kelautan dan Perikanan agar segera melepas dan mengembalikannya ke habitatnya.

” Wah ini harus dikembalikan ke habitatnya, ini dilindungi. Segera lepas sebelum kondisinya lemah,” katanya.

Bupati Husler menitip pesan kepada seluruh nelayan di Luwu Timur agar jika menemukan satwa Penyu agar melepasnya kembali karena Penyu termasuk satwa yang dilindungi.

Perlu diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. (Red)

 

Lainnya

PT. CLM Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Sehat Masyarakat

1 Desember 2025 - 20:04 WITA

Yuk Nobar, Persis Solo vs PSM Makassar Malam ini di Warkop Brother, Ada Doorprizex

29 November 2025 - 10:18 WITA

Pagar SDN 209 Mantaipi Tawakua Ambruk

27 November 2025 - 13:04 WITA

101,2 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Lutim, Juga Berbagai BB Lainnya

26 November 2025 - 15:26 WITA

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Lutim Jaring 633 Pelanggaran

25 November 2025 - 10:30 WITA

Trending LUWU TIMUR