Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Mudahkan Pelayanan, Reformer PKA Lakukan Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service

badge-check

Mudahkan Pelayanan, Reformer PKA Lakukan Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan Perizinan Bangunan Gedung (PBG), maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Timur melalui Reformer Pelatihan kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan V, melaksanakan rangkaian kegiatan Aksi Perubahan Sinkronisasi Perizinan Bangunan (SINI BANG), Sidang Konsultasi Gabungan PBG – SLF One Stop Service di Kantor Desa Patengko, Kecamatan Tomoni Timur, Rabu (23/10/2024).

Sidang konsultasi tersebut dipraksai oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Idiyana Sartian Umar, dihadiri oleh Tim kerja Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Tim Penilai Ahli (TPA), Konsultan Bersertifikat, serta Masyarakat Pemilik Bangunan.

Melalui kesempatan ini, Idiyana Sartian Umar mengungkapkan, tujuan dari aksi perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan PBG dan SLF.

“Pemerintah telah menciptakan inovasi yang bernama “SINI BANG” untuk memudahkan masyarakat mengurus PBG yaitu perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan sebelum membangun,” ungkapnya.

“Dalam peraturan terkait perizinan bangunan ini, ada lagi yang namanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah layak untuk digunakan dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis, jadi akan ada 2 sertifikat yang keluar, ada untuk PBG dan untuk Laik Fungsi,” jelasnya.

Terakhir, ia mengungkapkan, aksi Perubahan “SINI BANG” hadir untuk memudahkan masyarakat dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perizinan bangunan nantinya.

“kegiatan Aksi Perubahan Sinkronisasi Perizinan Bangunan (SINI BANG) untuk memudahkan Proses menciptakan Keberlanjutan,” tutup Idiyana Sartian. (kominfo-sp)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL