Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Mohon Bersabar, Layanan Tatap Muka di Disdukcapil Lutim Berlaku 3 Hari Lagi

badge-check

Mohon Bersabar, Layanan Tatap Muka di Disdukcapil Lutim Berlaku 3 Hari Lagi Perbesar

Laporan : Rs / Ikp

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Tingginya intensitas masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di masa pandemi menyebabkan membludaknya antrian. Atas dasar itu, mulai tanggal 06 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka kembali pelayanan administrasi kependudukan secara tatap muka langsung sesuai dengan tatanan normal baru, di Kantor Disdukcapil dan Kantor Operator SIAK Kecamatan.

Kepala Dinas Dukcapil Lutim, Oksen Bija menyampaikan, meski nantinya diberlakukan pelayanan tatap muka langsung, tetapi harus tetap mengikuti protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena ancaman wabah virus corona masih ada, kita masih harus tetap waspada dan menjaga kondisi, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun masyarakat pada umumnya.

“Jadi, masyarakat tetap wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk pelayanan, menjaga jarak dalam ruang pelayanan sesuai tempat duduk yang sudah disiapkan dan tidak membawa anak di bawah umur sembilan tahun serta maksimal 10 orang saja yang berada di ruang pelayanan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat bahwa terhitung sejak tanggal 01 Juli 2020, dokumen administrasi kependudukan dicetak di kertas putih HVS A4 80 gram.

“Ketetapan ini berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” jelasnya. (ikp/kominfo)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM