Oleh : Asri Tadda- Direktur The Sawerigading Institute
Bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dengan petani Desa Harapan pada Rabu (29/4/2026) dalam proses pengawalan land clearing lahan seluas 395 hektare yang kini disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menandai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, penegakan hukum, dan keadilan agraria.
Peristiwa ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai tindakan pengamanan proyek pembangunan atau penertiban biasa. Hal ini menyentuh pertanyaan mendasar tentang batas kewenangan Satpol PP, legitimasi kebijakan pemerintah daerah, serta keberpihakan negara terhadap masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup pada tanah tersebut.

Di satu sisi, pemerintah daerah mengklaim legalitas formal melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang baru diperoleh pada 2024. Di sisi lain, masyarakat menguasai, mengolah, dan hidup dari lahan itu sejak 1969—jauh sebelum lahirnya berbagai dokumen administratif modern yang kini menjadi dasar penguasaan negara.
Di sinilah konflik berubah dari sekadar urusan administratif menjadi sebuah ujian moral bagi pemerintah dan negara.
Tupoksi Satpol PP
Secara hukum, keberadaan Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 5 PP No.16 Tahun 2018 menegaskan bahwa Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Sementara Pasal 7 di PP 16/2018 mengatur kewenangan Satpol PP hanya dalam konteks penertiban non-yustisial atas pelanggaran Perda/Perkada, penindakan terhadap gangguan ketertiban umum, tindakan administratif serta penyelidikan atas dugaan pelanggaran regulasi daerah.
Artinya, Satpol PP bukan lembaga penyelesai substansi sengketa agraria, bukan institusi adjudikatif pertanahan, dan bukan pula alat eksekusi terhadap konflik hak atas tanah yang legalitas dasarnya masih dipersoalkan.
engan demikian, keterlibatan Satpol PP Luwu Timur dalam pengawalan pembukaan lahan yang masih menyisakan banyak problem legalitas dapat dipandang sebagai perluasan fungsi yang problematik, dan bisa dipersoalkan sebagai pelanggaran kewenangan serius.
Pasal 6 PP 16/2018 menekankan bahwa Satpol PP juga memiliki fungsi perlindungan masyarakat. Dalam konteks Desa Harapan, masyarakat yang berhadapan dengan alat negara bukanlah pelaku kriminal, bukan perusuh murni, dan bukan pelanggar ketertiban biasa. Mereka adalah petani yang memperjuangkan ruang hidupnya berdasarkan penguasaan historis selama lebih dari lima dekade.
Jika Satpol PP hadir bukan sebagai penengah keamanan sosial, tetapi justru sebagai kekuatan pengawal kepentingan land clearing di atas tanah yang legalitas dan moralitas penguasaannya belum sepenuhnya clear and clean, maka yang terjadi adalah pergeseran fungsi dari pelindung masyarakat menjadi instrumen tekanan struktural negara.
Pergeseran ini berbahaya karena secara jelas telah mengikis legitimasi Satpol PP dan menjadikan aparat sipil daerah sebagai alat represi administratif. Selain itu, juga berpotensi meningkatkan konflik rakyat versus negara serta membuka ruang kriminalisasi perjuangan agraria.
Yang tak kalah menyedihkan, penugasan Satpol PP ke dalam kegiatan land clearing ini tentu akan menyuburkan persepsi bahwa pemerintah daerah lebih melindungi investasi daripada warganya sendiri.
Sengkarut Legalitas Lahan
Dokumen pengkajian dan investigasi yang dilakukan The Sawerigading Institute (TSI) beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa legalitas lahan 395 hektare eks kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan tidaklah sesederhana klaim administratif pemerintah daerah.
Setidaknya terdapat lima titik krusial yang sangat berpotensi menjadi masalah hukum sensitif, yakni:
1. Pergeseran Koordinat Objek Lahan
Salah satu persoalan paling mendasar dalam legalitas lahan Desa Harapan adalah adanya indikasi perbedaan spasial antara MoU tahun 2006, Sertifikat Hak Pakai PT Vale tahun 2007, dan HPL Pemkab Luwu Timur tahun 2024. Dokumen investigatif menyoroti kemungkinan perubahan bentuk, batas, hingga titik koordinat lahan, bahkan diakui terdapat potensi pergeseran sekitar dua hektare.
Dalam hukum pertanahan, identitas objek adalah unsur pokok. Jika koordinat berubah, maka objek hukum dapat dianggap berbeda, sehingga keabsahan seluruh rantai administrasi wajib diuji ulang.
Tanpa audit geospasial independen dan transparan, pergeseran ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan serius yang dapat menggoyahkan kepastian hukum.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya berpegang pada sertifikat formal jika terdapat pertanyaan mengenai konsistensi objek sejak awal. Dalam konteks ini, legalitas lahan harus dibangun di atas kejelasan spasial yang tidak menyisakan keraguan publik.
2. Status Awal Lahan Kompensasi Kehutanan
Lahan ini pada awalnya terkait kewajiban kompensasi pembangunan PLTA Karebbe dalam rezim pinjam pakai kawasan hutan. Berdasarkan prinsip hukum kehutanan, lahan kompensasi semestinya berfungsi sebagai pengganti kawasan hutan, bukan serta-merta berubah menjadi aset komersial yang dapat diperdagangkan atau disewakan.
Namun, lahan tersebut justru memperoleh status Hak Pakai pada 2007, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum transformasi tersebut.
Jika proses pelepasan kawasan hutan, perubahan status tanah, dan pensertifikatan Hak Pakai tidak dilakukan secara sempurna sesuai aturan, maka fondasi legalitas berikutnya menjadi rapuh. Persoalan ini penting karena cacat administratif pada tahap awal dapat menjadi sumber sengketa besar di masa depan, terlebih ketika tanah tersebut kini menjadi objek investasi strategis.
3. Kontroversi Hibah PT Vale ke Pemkab
Pada 2022, PT Vale menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun secara doktrin agraria, Hak Pakai bukan hak kepemilikan penuh, melainkan hak penggunaan atas tanah negara.
Karena itu, muncul pertanyaan serius apakah Hak Pakai dapat langsung dihibahkan, atau seharusnya terlebih dahulu dilepaskan kepada negara sebelum dialihkan.
Jika mekanisme hibah ini tidak sesuai konstruksi hukum agraria, maka muncul potensi cacat hukum turunan. Artinya, kelemahan pada proses hibah dapat memengaruhi keabsahan seluruh hak berikutnya, termasuk HPL yang kini dijadikan dasar penguasaan Pemkab atas lahan tersebut.
4. Validitas HPL 2024
Penerbitan HPL kepada Pemkab Luwu Timur pada 2024 secara administratif memang memberi dasar penguasaan formal. Namun dalam hukum administrasi negara, keabsahan keputusan akhir sangat bergantung pada validitas seluruh proses sebelumnya.
Jika terdapat masalah pada koordinat objek, status awal lahan, atau mekanisme hibah, maka HPL pun berpotensi terdampak cacat administrasi berantai.
Karena itu, HPL tidak dapat dipandang hanya sebagai dokumen final yang otomatis menutup seluruh persoalan. Legalitas sejati menuntut bahwa setiap mata rantai sebelumnya sah, transparan, dan bebas sengketa. Jika tidak, HPL justru dapat menjadi titik baru konflik hukum.
5. Penyewaan kepada PT IHIP
Keputusan Pemkab menyewakan lahan kepada PT IHIP selama 50 tahun menjadikan persoalan ini semakin kompleks. Ketika aset publik yang legalitas dasarnya masih dipersoalkan ditransaksikan ke pihak ketiga, maka risiko hukum tidak hanya ditanggung pemerintah daerah, tetapi juga investor dan masyarakat. Potensi sengketa agraria, konflik sosial, hingga pembatalan hukum di masa depan menjadi ancaman nyata.
Investasi membutuhkan prinsip clear and clean, yakni kepastian hukum, legitimasi sosial, dan transparansi administratif. Jika proses penyewaan dilakukan sebelum seluruh persoalan mendasar terselesaikan, maka pembangunan berisiko berubah menjadi sumber instabilitas berkepanjangan. Dalam konteks ini, percepatan investasi tidak boleh mengorbankan asas kehati-hatian hukum dan keadilan rakyat.
Legalitas Formal vs Keadilan Sosial
Dalam praktik pemerintahan modern, sertifikat administratif memang memberi dasar legal formal. Namun negara demokratis tidak hanya bekerja berdasarkan dokumen, melainkan juga harus mempertimbangkan hak sosial-historis warga, penguasaan turun-temurun , ketergantungan ekonomi masyarakat, serta asas keadilan distributif dan perlindungan kelompok rentan.
Ketika petani yang hidup di atas lahan sejak 1969 diposisikan sebagai hambatan pembangunan, sementara proses legalitas negara baru menguat beberapa dekade kemudian, maka konflik ini tidak bisa direduksi hanya menjadi persoalan “aset daerah” semata, tetapi menjadi pertarungan antara legalitas formal dan legitimasi sosial.
Pembangunan kawasan industri memang dapat meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, pembangunan infrastruktur yang pada akhirnya membantu pertumbuhan ekonomi. Namun pembangunan yang sehat mensyaratkan prinsip clear and clean.
Jika land clearing dilakukan dengan pengawalan aparat sebelum audit hukum independen dan penyelesaian agraria selesai, maka pembangunan berisiko menjadi konflik sosial berkepanjangan yang potensial merembet jadi sengketa hukum yang besar.
Selain itu, juga dapat menyebabkan terjadinya kerugian investasi, ketidakstabilan daerah dan tumbuhnya preseden penyalahgunaan aparatur oleh pemerintah setempat. Semua hal ini tentu kita tidak inginkan terjadi.
Pemerintah Adalah Mediator, Bukan Operator Represi
Dalam situasi sengketa agraria yang kompleks seperti di Desa Harapan ini, pemerintah daerah semestinya menempatkan diri sebagai penjamin keadilan publik, bukan sekadar pelaksana percepatan investasi.
Pendekatan koersif melalui pengerahan Satpol PP justru berisiko memperuncing konflik sosial, memperlemah legitimasi pemerintah, dan menimbulkan kesan bahwa negara lebih berpihak pada kepentingan modal dibanding rakyatnya sendiri.
Karena itu, langkah pertama yang paling rasional adalah menghentikan pendekatan represif dan menggantinya dengan dialog terbuka, verifikasi lapangan, serta penanganan berbasis penyelesaian konflik yang bermartabat.
Pemerintah juga wajib melakukan audit hukum dan geospasial independen terhadap seluruh rantai legalitas lahan, mulai dari MoU 2006, Hak Pakai 2007, hibah 2022, hingga HPL 2024. Audit ini penting untuk memastikan bahwa objek, proses, dan dasar hukum penguasaan lahan benar-benar sah tanpa cacat administrasi.
Bersamaan dengan itu, seluruh dokumen terkait harus dibuka secara transparan kepada publik, sebab tanah tersebut bukan sekadar aset birokrasi, melainkan menyangkut kepentingan rakyat luas dan penggunaan sumber daya publik.
Penutup
Kasus sengketa lahan di Desa Harapan Luwu Timur ini bukan sekadar soal proyek kawasan industri, sertifikat tanah, atau investasi asing. Ini adalah ujian apakah pemerintah daerah akan menjadi pelindung rakyat, atau hanya pengelola kekuasaan administratif yang mengorbankan rakyat demi percepatan investasi.
Satpol PP memiliki mandat mulia sebagai penegak ketertiban dan pelindung masyarakat. Ketika mandat itu digunakan dalam arena sengketa agraria yang legalitasnya masih dipertanyakan, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat terang-benderang.
Pemerintah yang sehat bukanlah yang paling kuat menggusur, tetapi yang paling adil menata pembangunan bagi rakyatnya. Karena pada akhirnya, tanah bukan hanya sekadar aset. Bagi rakyat kecil, tanah adalah kehidupan itu sendiri. (*)





















