Menkopolhukam Usulkan Penanganan Kasus Pidana Dihilangkan di Polsek, Warga : Dia Blunder

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD yang meminta agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus kriminal di tingkat Polisi Sektor (Polsek) dihilangkan rupanya mendapat tanggapan dari beberapa kalangan yang ada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

” Usulan pak mahfud itu sudah jelas berseberangan dengan Undang-undang. Yah, mau tidak mau, kalau usulan itu disetujui, tidak ada kata lain, rubah undang-undangnya. Dalam Undang-undang sudah jelas, penegak hukum di negara ini ada 3, polisi, jaksa dan hakim. Nah, khusus di kepolisian,penegakan hukum itu berlaku mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes,” Ungkap Muh.Nur, salah satu praktisi hukum di Luwu Timur, Kamis (20/02/2020)

Cicik sapaan akrab Muh. Nur melanjutkan, penyidikan kasus di tingkat polsek itu juga terkait pelayanan yang selama ini sangat memudahkan masyarakat.

” Di Luwu Timur ini coba kita bayangkan, beberapa daerah itu lokasinya sangat berjauhan dengan Polres. Bahkan boleh dibilang jaraknya 70 – 80 Km. Nah, masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait tindak pidana yang dialaminya, masa mau melapor ke Polres lagi. Itu sama saja menyusahkan masyarakat. Belum lagi faktor-faktor lainnya. Jadi intinya, usulan itu perlu kajian yang dalam, jangan sampai ini justru manjadi bumerang dan membebani masyarakat,” katanya lagi.

Sementara itu, Zainal warga Kecamatan Burau mengungkapkan jika usulan tidak perlu.

” Saya percaya selama ini kepolisian terus dituntut untuk meningkatkan pelayanan. Nah, kalau usulan seperti ini disetujui, justru akan merepotkan kami warga. Saya misalnya berdomisili di Burau, besok-besok jika saya ingin melaporkan tindak kriminal yang saya alami, saya harus mengeluarkan biaya yang lebih karena harus menempuh perjalanan yang lumayan jauh, padahal sebelumnya di daerah saya ada polsek. Cukup melapornya disitu saja, kan aman,” Tutur Zainal.

Sebelumnya, Menkopolhukam yang juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD  mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pidana tidak lagi di tingkat Polsek. (Red)