LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Luwu terkait peningkatan layanan kesehatan khusus di tingkat Puskesmas, bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Senin (02/10/2023).
Rombongan Komisi I DPRD Luwu berjumlah 11 orang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Rusli Sunali, dan diterima Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan, Andi Tulleng.
Dalam sambutan penerimaannya, dr.H. April menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan DPRD Kabupaten Luwu beserta rombongan di Luwu Timur.
” Mewakili bapak Bupati dan Pemerintah daerah kami mengucapkan rasa terima kasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Luwu beserta rombongan anggota Komisi I DPRD Luwu di Bumi Batara Guru,“ kata dr. April.
“ Kunjungan ini tidak hanya memperpanjang tali silaturahmi tetapi juga bagaimana memperkenalkan konsep peningkatan pelayanan kesehatan di Luwu Timur yang dapat membangun 4 puskesmas di 1 kecamatan,” tambahnya.
Lebih lanjut dr. April menjelaskan, ada 18 Puskesmas di Lutim yang sudah terakreditasi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi poin utama dalam mewujudkan visi Luwu Timur berkelanjutan dan lebih maju lagi kedepannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengapresiasi atas keberhasilan Pemkab Lutim yang mengutamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan berharap setelah kembali ke Kabupaten Luwu bisa meniru konsep mekanisme pembangunan puskesmas yang ada Kabupaten Luwu Timur.
“Kami mengapresiasi Kabupaten Luwu Timur ini yang berhasil membangun 4 puskesmas dalam 1 kecamatan, kami berharap setelah kembali ke Kabupaten Luwu, kami dapat meniru serta mekanisme pembangunan puskesmas yang dilakukan Pemkab Lutim,” terang Rusli Sunali.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan Lutim, Andi Tulleng menjelaskan, persyaratan pembangunan puskesmas lebih dari 1 puskesmas dalam 1 kecamatan, acuannya adalah Perkemenkes RI 43 Tahun 2019 Bab III Pasal 10 terkait Persyaratan Pembangunan Puskesmas.
“Luwu Timur dapat membangun lebih dari 1 puskesmas dalam 1 kecamatan itu berdasarkan acuan Perkemenkes RI 43 Tahun 2019 Bab III Pasal 10, jika memenuhi syarat konsep ini bisa juga dilakukan oleh Kabupaten Luwu nantinya,” tandas Andi Tulleng.
Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris DPRD Luwu, Drs. Bustan, Jajaran Staf Sekretariat DPRD Luwu dan Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. (kominfo-sp)