Menu

Mode Gelap
Hasil Piala Dunia 2026 Group D : Australia Bekuk Turki 2-0 Daftar Pencetak Gol Piala Dunia 2026 Hasil dan Jadwal Piala Dunia 2026 Klasemen Piala Dunia 2026 Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

LUWU TIMUR

Lutim Kabupaten Pertama di Sulsel Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah

badge-check


					Lutim Kabupaten Pertama di Sulsel  Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah menjadi Kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang melakukan Sosialisasi dan Edukasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , Aini Endis Anrika mewakili Bupati Lutim, H. Budiman didampingi Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda), Muh. Said, menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Ni Putu Myari Artha dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lutim, Asrul sebagai Narasumber.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika menyampaikan sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis untuk pelbagai pihak, karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah yang disosialisasikan hari ini bukanlah semata-mata aturan yang harus dipatuhi, namun merupakan landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai awal, mari kita pahami bersama mengapa pajak daerah dan retribusi daerah begitu penting. pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” kata Aini Endis.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan menerapkan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini, secara bersama-sama dapat dirasakan manfaatnya. Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan program-program lain yang membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.

“Saya mengajak seluruh warga dan pelaku usaha di daerah kita ini untuk patuh dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini adalah investasi dalam kemajuan dan kesejahteraan bersama dan sanksi bagi yang melanggar tetap diterapkan, namun harapannya kita dapat menjalankan kewajiban ini dengan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai warga negara,” imbuhnya.

Terakhir, Asisten Pemerintahan dan Kesra itu berpesan, untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Ia berharap, melalui pemahaman dan kerjasama akan membangun daerah yang lebih baik untuk generasi mendatang.

“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan acara ini, baik panitia maupun pembicara. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi membangun daerah yang sejahtera dan adil di Bumi Batara Guru,” tutupnya.

Semenatara itu, Kepala Bapenda Lutim, Muh.Said membeberkan bahwa, rencananya Perda Nomor 9 Tahun 2023 itu, mulai diberlakukan secara serentak di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel pada 5 Januari mendatang dan Lutim menjadi Kabupaten pertama yang menerbitkan Perda tersebut.

“Semoga kegiatan ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak teruma Pemerintah Daerah, khusunya untuk membiayayai seluruh pengelolaan Pemerintah Daerah yang telah direncanakan,” harapnya.

Turut hadir, Para Kepala OPD Se-Lutim, Para Camat, Para Kepala Desa, Para pelaku usaha Se-Lutim, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak PBB-P2 BPHTB, WajibPajak MBLB, Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Wajib Pajak Air Tanah, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Penerangan Jalan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Wajib Retribusi Jasa Umum,Jasa usaha dan perizinan tertentu. (kominfo-sp)

 

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM