Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Lutim Kabupaten Pertama di Sulsel Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah

badge-check

Lutim Kabupaten Pertama di Sulsel  Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah menjadi Kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang melakukan Sosialisasi dan Edukasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung Wanita Simpurusiang Malili, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat , Aini Endis Anrika mewakili Bupati Lutim, H. Budiman didampingi Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda), Muh. Said, menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI), Ni Putu Myari Artha dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lutim, Asrul sebagai Narasumber.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika menyampaikan sosialisasi Perda ini mempunyai tujuan yang sangat strategis untuk pelbagai pihak, karena Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah yang disosialisasikan hari ini bukanlah semata-mata aturan yang harus dipatuhi, namun merupakan landasan bagi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih baik dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai awal, mari kita pahami bersama mengapa pajak daerah dan retribusi daerah begitu penting. pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekadar kewajiban, namun juga merupakan kontribusi nyata dari setiap warga untuk pembangunan dan penyediaan layanan publik serta membantu kita dalam membiayai berbagai proyek pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga program kesejahteraan sosial,” kata Aini Endis.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan menerapkan peraturan pajak daerah dan retribusi daerah ini, secara bersama-sama dapat dirasakan manfaatnya. Dana yang terkumpul akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan program-program lain yang membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat.

“Saya mengajak seluruh warga dan pelaku usaha di daerah kita ini untuk patuh dan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan ini adalah investasi dalam kemajuan dan kesejahteraan bersama dan sanksi bagi yang melanggar tetap diterapkan, namun harapannya kita dapat menjalankan kewajiban ini dengan kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai warga negara,” imbuhnya.

Terakhir, Asisten Pemerintahan dan Kesra itu berpesan, untuk bersama-sama berkolaborasi dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Ia berharap, melalui pemahaman dan kerjasama akan membangun daerah yang lebih baik untuk generasi mendatang.

“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan acara ini, baik panitia maupun pembicara. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi membangun daerah yang sejahtera dan adil di Bumi Batara Guru,” tutupnya.

Semenatara itu, Kepala Bapenda Lutim, Muh.Said membeberkan bahwa, rencananya Perda Nomor 9 Tahun 2023 itu, mulai diberlakukan secara serentak di 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel pada 5 Januari mendatang dan Lutim menjadi Kabupaten pertama yang menerbitkan Perda tersebut.

“Semoga kegiatan ini akan memberikan manfaat bagi semua pihak teruma Pemerintah Daerah, khusunya untuk membiayayai seluruh pengelolaan Pemerintah Daerah yang telah direncanakan,” harapnya.

Turut hadir, Para Kepala OPD Se-Lutim, Para Camat, Para Kepala Desa, Para pelaku usaha Se-Lutim, Wajib Pajak Reklame, Wajib Pajak PBB-P2 BPHTB, WajibPajak MBLB, Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Wajib Pajak Air Tanah, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Penerangan Jalan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Wajib Retribusi Jasa Umum,Jasa usaha dan perizinan tertentu. (kominfo-sp)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL