LUWU TIMUR,Timuronline – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur menertibkan sejumlah baliho dan banner di Kecamatan Burau, Sabtu (09/12/2023).
Penertiban sejumlah baliho dan banner ini karena mengganggu s=estetika kota dan melanngar perda
” Langgar Perda Kabupaten Luwu Timur nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, ” Ungkap salah seorang personil Satpol PP
Penertiban reklame dilakukan di wilayah Kecamatan Burau menyisir ruas jalan, tindakan ini dilakukan karena pemasangannya menempel di pohon dan tiang listrik serta untuk menjaga kebersihan juga keindahan lingkungan