Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

LUWU TIMUR

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

badge-check

Foto : Warta Lutim Perbesar

Foto : Warta Lutim

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Luwu Timur pada Tahun Anggaran 2025 telah mengalokasikan bantuan sosial bagi warga Lanjut Usia (Lansia). Program ini dimulai sejak bulan September 2025. Adapun jumlah penerima sebanyak 300o orang lansia.

Hanya saja dalam perjalanannya program ini menuai beberapa masalah. Parahnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan fakta bahwa sebanyak 20 penerima bantuan belum masuk kategori lansia atau belum berumur 60 tahun sesuai UU Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Keseahteraan Lanjut Usia dimana yang masuk kategori Lansia mereka yang sudah mencapai umur 60 tahun ke atas.

Demikian pula tercantum pada Peraturan Bupati (Perbup)  Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2025 sebelum dirubah ke Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penganggaran dan Penatausahaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Lanjut Usia

” Bahwa terdapat 20 orang penerima bansos sebesar Rp. 80.000.000 (Rp. 4.000.000 x 20) yang belum mencapai usia 60 tahun,” demikian ditulis dalam LHP BPK

Adapun Daftar Penerima Bantuan Lansia Dibawah 60 Tahun (Nama Inisial)

  1. NMI  Umur 57 Tahun
  2. HMA  Usia 53 Tahun
  3. SPE Usia 59 Tahun
  4. MHUM  Usia 56 Tahun
  5. HIRA Usia 56 Tahun
  6. STI Usia 50 Tahun
  7. JIE Usia 46 Tahun
  8. DAK Usia 56 Tahun
  9. HARI Usia 58 Tahun
  10. YOTT Usia 59 Tahun
  11. HNIA Usia 56 Tahun
  12. JE Usia 59 Tahun
  13. SER Usia 55 Tahun
  14. NARU Usia 59 Tahun
  15. KUP Usia 55 Tahun
  16. BCE Usia 58 Tahun
  17. MIKI Usia 53 Tahun
  18. SING Usia 59 Tahun
  19. DR Usia 59 Tahun
  20. WAN Usia 57 Tahun

Dalam LHP ini juga menjelaskan kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja bansos kepada penerima kartu lansia tidak tepat sararan

Kondisi tersebut disebabkan oleh :

  1. Kepala Dinsos P3A tidak melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban bansos
  2. Tim verifikasi dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima bansos tidak memedomani persyaratan yang ditetapkan

Untuk itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Sosial dan P3A untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bansos dan memerintahkan tim verifikasi melakukan verifikasi dan validasi. (*)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR