Menu

Mode Gelap
Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan Ini 8 Tim Peserta Piala Presiden 2026, 3 Tim dari Luar Negeri Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

LUWU TIMUR

Kunker Bupati Lutim ke Malaysia Akhir Juli Lalu Tak Mengantongi Izin Kemendagri ?

badge-check

Kunker Bupati Lutim ke Malaysia Akhir Juli Lalu Tak Mengantongi Izin Kemendagri ? Perbesar

LUWU TIMUR, Timuronline – Akhir bulan Juli 2025 lalu, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Ketua TP PKK Luwu Timur, dr. Ani Nurbani, Kepala BPKD Luwu Timur, Dr. H. Ramadhan Pirade, Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan., beserta sejumlah staf melakukan kunjungan kerja ke Malaysia.

Kunjungan ini dalam rangka lawatan kerja sama akademik ke Kolej Permata Insan, boarding school unggulan dibawah naungan Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)

Hanya saja, kunjungan tersebut meninggalkan tanya bagi masyarakat Luwu Timur.

Apakah kunjungan Bupati Luwu Timur itu telah memiliki izin dari Kementerian Dalan Negeri sehingga beredar kabar bahwa SPPD Bupati Luwu Timur belum terbayar hingga kini?

Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade yang juga ikut dalam kunjungan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (13/08/2025) melalui pesan Whatsapp membenarkan hal tersebut

“ Iya, izinnya sementara berproses,” Katanya

Ditanya perihal izin yang baru mau diterbitkan padahal kunjungan telah usai, dia menuturkan proses izin tersebut terlalu lama

“ Terlalu lama (izinnnya,red) sementara undangannya dari Universitas Sain Islam Malaysia sudah kepepet,” Ujarnya

“ Izinnya masih kita tunggu,” Pungkasnya

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 76 Ayat (1) Huruf I mengatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari Menteri

Kemudian pada Pasal 77 Ayat (2) dipertegas “ Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Lantas bagaimana tindak lanjut atas permasalahan ini ? kita tunggu (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pelaku Curanmor di Towuti Merupakan Warga Makassar, Kerja Sebagai Buruh Bangunan

23 Juli 2026 - 20:49 WITA

Viral, Pencuri Motor di Towuti Diseret di Jalan Hingga Dapat “Tendangan Maut”

23 Juli 2026 - 13:47 WITA

Momentum Hari Anak Nasional 2026, Stop Kekerasan Pada Anak

23 Juli 2026 - 12:42 WITA

Gelar Raker, KONI Luwu Timur Tatap Porprov Wajo – Bone

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending LUWU TIMUR