Menu

Mode Gelap
Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan Melihat Peluang Timnas Indonesia Menju Babak 8 Besar Piala Asia 2024 : Hanya Butuh Hasil Seri Klasemen Sementara Piala Asia U-23 Tahun 2024 Kalahkan Australia, Timnas Indonesia U-23 Jaga Asa Lolos Fase Group Piala Asia

LUWU TIMUR · 13 Agu 2020 08:54 WITA · Waktu Baca

KPUD Lutim Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020


					KPUD Lutim Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur hanya menyisahkan waktu 110  atau sekitar 3 bulan lagi. Persiapan demi persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilu.

Salah satunya, sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease atau covid 19, Kamis (13/08/2020) yang digelar di Aula Wisma Golden House kawasan Puncak Indah Malili.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Luwu Timur, Zainal mengungkapkan PKPU ini merupakan PKPU “Sapu Jagad”. Pasalnya selain menguraikan terkait tata laksana pemilu pula mengatur terkait protokol kesehatan.

” Dibeberapa pasal tertentu, juga menyinggung soal corona, jadi memang boleh dikatakan aturan ini aturan sapu jagad,” katanya.

Dia melanjutkan, aturan PKPU ini ditetapkan pada tanggal 6 juli dan diundangkan pada tanggal 7 juli 2020 lalu.

” Kenapa kemudian aturan ini sangat perlu untuk disosialisasikan, yah kita lihat saja tata laksana pemilihan kali ini khususnya pada saat pencoblosan nanti, banyak perubahan dibanding sebelumnya. Mulai dari pemakaian masker, cuci tangan hingga menjaga jarak, semua diatur dalam peraturan ini,” Ujarnya

Sementara itu, salah satu Komisioner KPUD Lutim, Mulyana Mulkin hanya secara singkat menjelaskan pasal demi pasal yang tertuang dalam PKPU tersebut.

” Penjelasannya tidak terlalu detail mengingat keterbatasan waktu dan juga kondisi, mulai dari tahapan kampanye, debat publik, penempatan alat peraga dan yang lain-lainnya. Kita bisa lihat secara utuh pada draft aturan yang telah kami bagi,” Tuturnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri dua komisoner Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja dan Andi Sukmawaty,  Wakapolres, Kompol Muh.Rifal, Pabung, beberapa perwakilan OPD Luwu Timur, pihak PN Malili, perwakilan pengurus parpol serta beberapa awak media tersebut juga menyajikan diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan pemilu tanggal 9 Desember 2020 mendatang. (Red)

 

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hadiri Perayaan Syukur Peresmian Gereja, Ini Pesan Wakil Bupati Luwu Timur

19 April 2024 - 22:19 WITA

Luwu Timur

Pemkab dan DPRD Lutim Studi Tiru ke Bogor Belajar Perda KLA

19 April 2024 - 19:08 WITA

DPRD Lutim

Samakan Persepsi dan Sinkronisasi, DPK Lutim Gelar Rapat Simulasi Pengisian Pengawasan Kearsipan

19 April 2024 - 18:48 WITA

Luwu Timur

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

18 April 2024 - 23:37 WITA

BPBD Lutim Gelar Rapat Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Rumah Gizi

17 April 2024 - 17:35 WITA

Luwu Timur
Trending di KABAR PEMDA