Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

KPUD Lutim Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020

badge-check

KPUD Lutim Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur hanya menyisahkan waktu 110  atau sekitar 3 bulan lagi. Persiapan demi persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai penyelenggara pemilu.

Salah satunya, sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease atau covid 19, Kamis (13/08/2020) yang digelar di Aula Wisma Golden House kawasan Puncak Indah Malili.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Luwu Timur, Zainal mengungkapkan PKPU ini merupakan PKPU “Sapu Jagad”. Pasalnya selain menguraikan terkait tata laksana pemilu pula mengatur terkait protokol kesehatan.

” Dibeberapa pasal tertentu, juga menyinggung soal corona, jadi memang boleh dikatakan aturan ini aturan sapu jagad,” katanya.

Dia melanjutkan, aturan PKPU ini ditetapkan pada tanggal 6 juli dan diundangkan pada tanggal 7 juli 2020 lalu.

” Kenapa kemudian aturan ini sangat perlu untuk disosialisasikan, yah kita lihat saja tata laksana pemilihan kali ini khususnya pada saat pencoblosan nanti, banyak perubahan dibanding sebelumnya. Mulai dari pemakaian masker, cuci tangan hingga menjaga jarak, semua diatur dalam peraturan ini,” Ujarnya

Sementara itu, salah satu Komisioner KPUD Lutim, Mulyana Mulkin hanya secara singkat menjelaskan pasal demi pasal yang tertuang dalam PKPU tersebut.

” Penjelasannya tidak terlalu detail mengingat keterbatasan waktu dan juga kondisi, mulai dari tahapan kampanye, debat publik, penempatan alat peraga dan yang lain-lainnya. Kita bisa lihat secara utuh pada draft aturan yang telah kami bagi,” Tuturnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri dua komisoner Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja dan Andi Sukmawaty,  Wakapolres, Kompol Muh.Rifal, Pabung, beberapa perwakilan OPD Luwu Timur, pihak PN Malili, perwakilan pengurus parpol serta beberapa awak media tersebut juga menyajikan diskusi dan tanya jawab terkait pelaksanaan pemilu tanggal 9 Desember 2020 mendatang. (Red)

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM