Kejari Lutim Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa di Desa Watangpanua

Nampak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lutim, Hasbuddin B Paseng (memegang mic) saat sosialisasi Jaga Desa di Desa Watangpanua

Laporan : Rs

Editor : Rd

Nampak Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lutim, Hasbuddin B Paseng (memegang mic) saat sosialisasi Jaga Desa di Desa Watangpanua

LUWU TIMUR,Timuronline – Tak dipungkiri, sejak pemerintah pusat mengeluarkan Program Alokasi Dana Desa (ADD), geliat pembangunan desa sangat terasa. Hal ini juga berdampak pada perekonomian masyarakat yang meningkat signifikan dari sebelum ada program ini.

Namun demikian, banyak Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus hukum karena salah mengelola dana miliaran rupiah per desa ini. Sebagai salah satu institusi hukum di negeri ini, Kejaksaan merasa perlu memberikan sosialiasi terkait penggunaan ADD ini sehingga endingnya tidak ada pihak yang dirugikan termasuk jeratan hukum yang menimpa para kepada desa.

Juni 2019 lalu, Jaksa Agung berkolaborasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meluncurkan aplikasi Jaga Desa.

Untuk lebih memaksimalkan tujuan dari aplikasi yang digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kabupaten Luwu Timur turun ke lapangan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Kasi Intel Kejari  Luwu Timur, Hasbuddin B Paseng mengungkapkan dalam aplikasi ini ada fungsi kontrol. Tujuannya agar kepala desa ataupun perangkat desa mampu melaksanakan atau mengelola dana desa ini. Sehingga akan memberikan rasa aman dan tidak terjadi kesalah lagi.

” Tentu kita tidak mau, kepala desa menjadi korban dari ketidaktauan mereka dalam mengelola dana desa ini. Sudah banyak korbannya. Yang namanya korupsi itu bukan hanya faktor kesengajaan juga karena adanya perilaku atau perbuatan yang tidak kita sengaja atau diluar pengetahun kita,” Tuturnya, Kamis (19/03/2020) dihadapan ratusan warga Desa Watangpanua, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.

Dia mengungkapkan, dalam pengelolaan dana desa sendiri dibutuhkan asas-asas pengelolan. Selain harus transparan, akuntabel, partisipatif tentu harus disiplin dan tertib anggaran.

” Kenapa sampai serapan dana desa di berbagai daerah kurang optimal ? Yah, karena pengelolaannya yang tidak benar dan terkadang ada kekhawatiran dari para perangkat desa yang menganggap alokasinya salah sasaran. makanya kami hadir, untuk memberikan sosialisasi ini. Selanjutnya harapan kami, kedepan kasus kepala desa yang terjerat karena dana desa ini dapat diminimalisir, yah kalau perlu “zero”,” Harapnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan pengawasan terhadap pemerintah desa dalam mengelola dana desa itu. (Red)