LUWU TIMUR,Timuronline – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Luwu Timur, Zulhidayah, mewakili Plt. Kepala Disdikbud, Basruddin didampingi Pamong Budaya, Pegawai dan staf Bidang Kebudayaan Disdikbud Lutim membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Lutim, di Aula Benteng Rotterdam Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Makassar, Selasa (6/6/2023).
Turut hadir, Para Tim Ahli Cagar Budaya Lutim, Drs. Iwan Sumantri, Drs. Laode Muhammad Aksa, Dr. Yadi Mulyadi, Abdullah, Musly Anwar, Tim Pendaftaran Cagar Budaya, Darfin, Hetika Sari, Herman, Ian Winarto, dan Andi Nurfadillah.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lutim, Zulhidayah mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya.
” Dalam hal ini cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, bangunan cagar Budaya, Struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan,” katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui Sidang Penetapan.
“Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bupati Lutim untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Lutim Tahun 2023,” imbuhnya.
Terakhir, Ia berharap, melalui kegiatan ini target kegiatan Penetapan Cagar Budaya peringkat Kabupaten Lutim Tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Terima kasih kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Makassar atas segala dukungannya kepada bidang kebudayaan Disdikbud Luwu Timur termasuk memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX Makassar sekaligus selaku Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tahun 2023, Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk membuat produk hukum agar perlindungan terhadap warisan budaya terutama warisan budaya yang ada di Lutim.
“Sehingga jika sudah ditetapkan oleh Bupati, hasil kajian dari tim ahli cagar budaya dan berdasarkan tim pendaftar dari Lutim dapat menghasilkan produk hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap cagar budaya dapat terpelihara dengan baik,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada Tahun 2022 sudah ditetapkan empat situs cagar budaya yakni pertama ; Lokasi Pulau Empat di Desa Matano Kecamatan Nuha sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Lutim, kedua Makam Mokole Ramampu’u di Desa Matano Kecamatan Nuha sebagai Struktur Cagar Budaya peringkat Kabupaten Lutim, ketiga Bangkai Kapal Jepang di sungai Malili sebagai Struktur Cagar Budaya peringkat Kabupaten Luwu Timur, dan keempat Lokasi Goa Andamo di Molindoe Desa Lioka Kecamatan Towuti sebagai Situs Cagar Budaya’Peringkat Kabupaten Lutim. (kominfo-sp)