Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

KRIMINAL

JPU Tuntut Terdakwa Pelaku Pem****h Jessica Dengan Pidana Seumur Hidup

badge-check

JPU Tuntut Terdakwa Pelaku Pem****h Jessica Dengan Pidana Seumur Hidup Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur tuntut terdakwa pelaku pembunuhan JS dengan pidana seumur hidup

Kepala Kejaksaan (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah dan relevan, serta keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum yakni Pasal 339 KUH Pidana.

” Perbuatan terdakwa dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius, meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.  Perbuatan terdakwa mencerminkan sifat yang kejam dan tidak berperikemanusiaan, sehingga memerlukan hukuman yang setimpal guna memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat luas.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur katanya, berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi dalam proses peradilan ini.

Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian masyarakat khususnya di daerah Luwu Raya dikarenakan pembunuhan yang disertai kekerasan seksual tersebut dilakukan secara sadis dan viral di pemberitaan media.

Sebelumnya, di penghujung tahun 2024 lalu, sesosok mayat ditemukan di pinggir jalan Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur. Belakangan diketahui jenazah tersebut bernama Jessica Sollu alias Chika (23 Tahun).

Korban Jessica sebelum dibunuh, hendak menuju Kabupaten Morowali tempat ia bekerja dengan mengendarai mobil angkutan umum. Namun apes, belum tiba ditempat tujuan, dia tewas dibunuh.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, polisi Polres Luwu Timur akhirnya menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Andi Gugun alias Akmal (26 Tahun) yang tak lain adalah sopir angkutan umum yang dinaiki korban Jessica. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL