Ini Komposisi Direksi PT.Vale Indonesia Setelah RUPST

RUPST Vale Indonesia

Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

Selanjutnya, pemegang saham menyetujui jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022 dan dengan mempertimbangkan kajian oleh konsultan independen yang sedang berjalan, mendelegasikan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penyesuaian yang wajar atas kompensasi tersebut. Pemegang saham juga menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi Direksi. Seluruh keputusan tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Pemegang saham menyetujui penunjukan Bapak Yusron Fauzan dan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit atas laporan keuangan lainnya sebagaimana diminta oleh Perseroan. (*)