LUWU TIMUR,Timuronline – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menerbitkan surat edaran perihal penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah kabupaten Luwu Timur. Surat edaran itu tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomr 061.2/0076/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M Bagi Aparatur Spil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2673/B. Organisasi tanggal 6 Maret 2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Lingkup Propinsi Sulawesi Selatan selama bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :
Jam kerja
- Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 wita- 15.00 wita
- Hari Jumat pukul 08.00 wita- 15.30 wita
Istirahat
- Hari Senin s/d Kamis pukul 12.00 wita- 12.30 wita
- Hari Jumat pukul 12. 00 wita- 13.00 wita
- Kegiatan Apel pagi dan senam ditiadakan
- Bagi unit kerja yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat, diatur lebih lanjut oleh perangkat daerah masing-masing selaku penaggungjawab.
- Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M. (*)