Ingat ! Mulai 1 Februari Pembuatan KTP-el Tidak Bisa Diwakili

Laporan : Rs

Editor    : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengeluarkan pemberitahuan terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

Pemberitahuan yang termuat dalam sebuah surat yang ditandatangani langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda)Luwu Timur, Bahri Suli tersebut berbunyi 

” Sehubungan dengan pembaharuan / Updating Aplikasi Sistem Pencetakan KTP-el (B-Card Management dari versi 6.0.9.10 ke versi 6.0.9.12) maka dengan ini disampaiakan bahwa mulai Tanggal 1 Februari 2021, pencetakan KTP-El tidak dapat lagi diwakili dikarenakan setelah dilakukan pencetakan, harus dilakukan aktifasi langsung sidik jari pemilik KTP-el bersangkutan,” Tulis Bahri Suli dalam suratnya

Dia menghimbau kepada para camat dan kepala desa se-Luwu Timur agar dapat menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. (Red)