Menu

Mode Gelap
Ini Klasemen Sementara Piala Dunia 2026 Usai Tuan Rumah Meksiko dan AS Menang Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun Hari Lingkungan Hidup, PT. PUL Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan Nyawa Gadis di Kalaena Berakhir Tragis di Tangan Tetangga Sendiri Jauh ke Lutim Nonton Konser, Warga Bone-Bone Lutra Kecurian

LUWU TIMUR

Ingat, Masyarakat Dilarang Membawa Handpone ke Dalam Bilik Suara Apalagi Merekam Saat Mencoblos

badge-check


					Ingat, Masyarakat Dilarang Membawa Handpone ke Dalam Bilik Suara Apalagi Merekam Saat Mencoblos Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, masyarakat dilarang membawa alat perekam atau semacamnya ke dalam bilik suara saat melakukan pencoblosan

Hal itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) huruf (e) yang berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

” Aturannya sudah jelas bahwa itu dilarang. Andaipun ada masyarakat yang membawa alat perekam, handpone aatau semacamnya ke dalam TPS, petugas KPPS telah menyiapkan tempat penitipan barang,” Tegas Ketua KPU, Irfan Lahabu, Selasa (13/02/2024)

Kemudian dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) pula ditegaskan Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar larangan tersebut akan sanksi dikenakan  seperti yang tertuang dalam UU  Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Dalam Pasal 500 dikatakan Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (*)

Baca Lainnya

Lagi Temuan BPK, 20 Penerima Bantuan Lansia Dibawah Umur 60 tahun

12 Juni 2026 - 13:12 WITA

Bantuan Seragam Sekolah di Lutim Banyak Masalah, BPK RI Temukan Fakta Mengejutkan

12 Juni 2026 - 11:02 WITA

Kejari Lutim Pastikan Kasus Seragam Sekolah Tetap Berjalan. Akan Ada Tersangka ?

11 Juni 2026 - 10:55 WITA

PN Malili Menangkan Gugatan Siddiq : SK DPP Nasdem Tak Memiliki Hukum Mengikat

10 Juni 2026 - 10:24 WITA

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Trending CITIZEN JOURNALISM