Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Hati-hati Terlibat Money Politik Dalam Pilkada, Pidana Penjara Menanti

badge-check

Hati-hati Terlibat Money Politik Dalam Pilkada, Pidana Penjara Menanti Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

Orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

LUWU TIMUR,Timuronline – ‘Money Politic’ atau Politik Uang dalam proses Pemilu merupakan sesuatu yang tergolong tindak pidana, baik yang memberi maupun yang menerima. Tak terkecuali dengan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Luwu Timur tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Baik KPU, Bawaslu maupun penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tak hentinya meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ‘Money Politic’ ini.

Demikian pula dihimbau Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Hasbuddin B Paseng saat menghadiri reses yang digelar Anggota DPRD Luwu Timur fraksi Golkar Dapil Malili-Angkona, Najamuddin di Desa Harapan Kecamatan Malili, Rabu (04/11/2020)

” Sanksi pelaku politik uang ini tak main-main. Dan yang memperihatinkan, selain tersangkanya oknum-oknum pemberi, juga penerima yang tak lain merupakan masyarakat kelas bawah, seperti petani, nelayan dan sebagainya,” Ujar Hasbuddin.

Dia meminta kepada masyarakat, jangan pernah menerima uang atau dalam bentuk apapun yang masuk kategori ‘money politic’.

” Pilkada tak lama lagi, kurang lebih sebulan lagi. Mulai saat ini, jangan pernah terlibat karena biar bagaimanapun pasti akan ketahuan. Kasihan kan kalau hidup kita hanya bergantung pada profesi kita sebagai petani atau nelayan lantas kita terjerat hukum, kasihan anak istri/suami kita, dan hukumannya pasti penjara,” Tegasnya

Perlu diketahui, orang yang terlibat (pemberi dan penerima) politik uang terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut termaktub dalam UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (Red)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM