Menu

Mode Gelap
Fraksi Golkar : Perda RT-RW Sudah Lama Ditunggu Masyarakat Ini Pandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap Ranperda RT-RW Staf Ahli Pembangunan Kukuhkan 52 Calon Guru Penggerak Angkatan XI Mencapai Peningkatan Peringkat Kredit BB+, PT Vale Indonesia Tbk Memperkuat Kepercayaan Investor dan Memajukan Pertumbuhan Strategis Wakil Ketua DPRD Lutim : Keterlibatan Kaum Perempuan Perlu Untuk Mendorong Ekonomi Natal Bersama di Lutim: Wujud Kebersamaan ASN, TNI, Polri, dan Masyarakat

LUWU TIMUR

Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan

badge-check


					Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemilu tahun 2024 tidak lama lagi atau tepatnya Tanggal 14 Februari 2024, seluruh warga Negara Republik Indonesia akan beramai-ramai menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya, termasuk warga Kabupaten Luwu Timur.

Berbagai persiapan pun telah dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk salah satunya mempersiapkan lokasi tempat TPS di desa masing-masing

Beberapa petugas KPPS kepada wartawan mengungkapkan kesulitannya dalam mendapatkan lokasi TPS.

” Kami berencana menggunakan gedung sekolah di desa kami, namun pihak sekolah tidak mengijinkan kami dengan berbagai alasan, mulai dari soal kebersihan hingga siswa akan kembali bersekolah sehari setelah pencoblosan,” Ungkap salah seorang anggota KPPS di Kecamatan Malili, Minggu (28/01/2024)

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu Timur, Rosmiyati Alwi mengungkapkan jika penggunaan gedung sekolah sebagai TPS itu boleh-boleh saja dan tidak ada larangan

” Hanya saja, panitia hendaknya bersurat kepada kami dan kalau perlu kita duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Kita tahu, rata-rata sekolah di Luwu Timur ini merupakan sekolah adiwiyata yang soal kebersihannya memang harus terjaga dengan baik,” Ujarnya

Menurutnya, kalaupun ada guru atau kepala sekolah yang tidak mengijinkan pemakaian gedung, itu karena berbagai alasan.

” Intinya, tidak ada larangan penggunaan gedung sekolah baik itu gedung SD maupun SMP,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Luwu Timur sendiri sebanyak 810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan di Pemilu 2024 ini.(*)

 

 

Lainnya

Fraksi Golkar : Perda RT-RW Sudah Lama Ditunggu Masyarakat

9 Desember 2024 - 17:25 WIB

Ini Pandangan Umum Fraksi PDIP Terhadap Ranperda RT-RW

9 Desember 2024 - 17:11 WIB

Staf Ahli Pembangunan Kukuhkan 52 Calon Guru Penggerak Angkatan XI

8 Desember 2024 - 18:27 WIB

Wakil Ketua DPRD Lutim : Keterlibatan Kaum Perempuan Perlu Untuk Mendorong Ekonomi

8 Desember 2024 - 09:11 WIB

Natal Bersama di Lutim: Wujud Kebersamaan ASN, TNI, Polri, dan Masyarakat

8 Desember 2024 - 09:03 WIB

Trending KABAR PEMDA