Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan

badge-check

Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemilu tahun 2024 tidak lama lagi atau tepatnya Tanggal 14 Februari 2024, seluruh warga Negara Republik Indonesia akan beramai-ramai menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya, termasuk warga Kabupaten Luwu Timur.

Berbagai persiapan pun telah dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk salah satunya mempersiapkan lokasi tempat TPS di desa masing-masing

Beberapa petugas KPPS kepada wartawan mengungkapkan kesulitannya dalam mendapatkan lokasi TPS.

” Kami berencana menggunakan gedung sekolah di desa kami, namun pihak sekolah tidak mengijinkan kami dengan berbagai alasan, mulai dari soal kebersihan hingga siswa akan kembali bersekolah sehari setelah pencoblosan,” Ungkap salah seorang anggota KPPS di Kecamatan Malili, Minggu (28/01/2024)

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu Timur, Rosmiyati Alwi mengungkapkan jika penggunaan gedung sekolah sebagai TPS itu boleh-boleh saja dan tidak ada larangan

” Hanya saja, panitia hendaknya bersurat kepada kami dan kalau perlu kita duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Kita tahu, rata-rata sekolah di Luwu Timur ini merupakan sekolah adiwiyata yang soal kebersihannya memang harus terjaga dengan baik,” Ujarnya

Menurutnya, kalaupun ada guru atau kepala sekolah yang tidak mengijinkan pemakaian gedung, itu karena berbagai alasan.

” Intinya, tidak ada larangan penggunaan gedung sekolah baik itu gedung SD maupun SMP,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Luwu Timur sendiri sebanyak 810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan di Pemilu 2024 ini.(*)

 

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL