Menu

Mode Gelap
CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya Dukung Penurunan Angka Kebutaan di Indonesia, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Warga Kolaka Hadirkan Masa Depan Berkelanjutan, PT Vale Dukung Rehabilitasi DAS di Sulawesi Selatan RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

LUWU TIMUR

Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan

badge-check


					Gedung Sekolah Dipakai Untuk TPS, Kadis Dikbud Lutim : Boleh Kok, Tidak Ada Larangan Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Pemilu tahun 2024 tidak lama lagi atau tepatnya Tanggal 14 Februari 2024, seluruh warga Negara Republik Indonesia akan beramai-ramai menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya, termasuk warga Kabupaten Luwu Timur.

Berbagai persiapan pun telah dilakukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) termasuk salah satunya mempersiapkan lokasi tempat TPS di desa masing-masing

Beberapa petugas KPPS kepada wartawan mengungkapkan kesulitannya dalam mendapatkan lokasi TPS.

” Kami berencana menggunakan gedung sekolah di desa kami, namun pihak sekolah tidak mengijinkan kami dengan berbagai alasan, mulai dari soal kebersihan hingga siswa akan kembali bersekolah sehari setelah pencoblosan,” Ungkap salah seorang anggota KPPS di Kecamatan Malili, Minggu (28/01/2024)

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Luwu Timur, Rosmiyati Alwi mengungkapkan jika penggunaan gedung sekolah sebagai TPS itu boleh-boleh saja dan tidak ada larangan

” Hanya saja, panitia hendaknya bersurat kepada kami dan kalau perlu kita duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Kita tahu, rata-rata sekolah di Luwu Timur ini merupakan sekolah adiwiyata yang soal kebersihannya memang harus terjaga dengan baik,” Ujarnya

Menurutnya, kalaupun ada guru atau kepala sekolah yang tidak mengijinkan pemakaian gedung, itu karena berbagai alasan.

” Intinya, tidak ada larangan penggunaan gedung sekolah baik itu gedung SD maupun SMP,” Pungkasnya.

Perlu diketahui, di Kabupaten Luwu Timur sendiri sebanyak 810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan di Pemilu 2024 ini.(*)

 

 

Lainnya

CLM Buka Lowongan Kerja, Ini Syaratnya

19 Desember 2024 - 19:11 WIB

RSUD I We Cudai Atue Jalani Visitasi untuk Penerbitan SIO

16 Desember 2024 - 15:14 WIB

Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

15 Desember 2024 - 15:05 WIB

Kadis Kominfo-SP Lutim Apresiasi KPID Award Sulsel : “Motivasi untuk Berinovasi di Bidang Penyiaran”

14 Desember 2024 - 09:13 WIB

Budiman Terima Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Publik dari Ombudsman

12 Desember 2024 - 19:48 WIB

Trending KABAR PEMDA