Menu

Mode Gelap
Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat Di Peringatan Bulan K3 Nasional 2025, Vale Indonesia Terus Jaga Komitmen Budaya Kerja Aman dan Produktif Vale Indonesia Gelar RUPSLB, Mantan Menlu RI Jadi Komisaris Independen Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional CLM Salurkan Bantuan Alsintan di Desa Puncak Indah

LUWU TIMUR

Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Umum Terkait LKPj Bupati Lutim : Luar Biasa

badge-check


					Fraksi PDIP Sampaikan Pandangan Umum Terkait LKPj Bupati Lutim : Luar Biasa Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Luwu Timur, Obert Datte capaian pemerintah dibawah komando Bupati H.Budiman sangat berhasil dan luar biasa. Meski demikian Fraksi PDIP akan terus mengawal jalannya roda pemerintahan yang tengah berjalan

” Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati LuwuTimur Tahun 2023 dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sangat mengedepankan aspek kebutuhan masyarakat,” Kata Obert saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PDIP dalam Paripurna DPRD Lutim dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Luwu Timut Tahun 2023 dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Selasa (16/04/2024).

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Fraksi PDIP menyampaikan :

1. Kluster tentang perlindungan khusus anak agar Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) termasuk nomenklaturnya sebagai bentuk mekanisme perlindungan anak dilevel masyarakat.

2.  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan gugus tugas diperlukan responsible dalam hal ini Dinas Sosial sebagai liding sektor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sebagai Dinas yang juga memiliki banyak kontribusi terhadap desa maupun dinas – dinas terkait lainnya.

3. Kabupaten Layak Anak (KLA) mestinya bukan hanya bentuk formalitas dan administratif tentang penyelenggaraan upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di daerah.Tetapi Kabupaten Layak Anak (KLA) merupakan wujud komitmen daerah untuk memenuhi hak dan melindungi anak-anak.

4. Perlunya ada beberapa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis terkait mekanisme Perlindungan Anak. Dalam hal ini seperti adanya peraturan Bupati yang mengatur tentang Perlindungan Anak Terpadu di inisiasi oleh Dinas Berbasis Masyarakat (PATBM) seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Sosial. (*)

Lainnya

Turnamen Volleyball CLM CUP II Kembali Digelar, Diikuti 25 Tim

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

DPRD dan Pemkab Lutim Lakukan Konsultasi di Tana Toraja Terkait Pembangunan Rumah Adat

16 Januari 2025 - 19:56 WIB

Bupati Luwu Timur Apresiasi Peran PT. Vale dalam Peringatan Bulan K3 Nasional

15 Januari 2025 - 17:02 WIB

Erick Estrada Tinjau Kebutuhan Pukesmas Wawondula

14 Januari 2025 - 17:08 WIB

Penyusunan RKPD dan RENJA 2026: Staf Ahli Pembangunan Tekankan Penyamaan Persepsi

13 Januari 2025 - 16:53 WIB

Trending KABAR PEMDA