LUWU TIMUR,Timuronline – Fraksi Partai Amanat Nasional, lewat Juru Bicaranya, Masrul Suara menegaskan sepakat Ranperda Pernikahan Usia Anak dini dijadikan Peraturan Daerah.
” Fraksi PAN lewat Paripurna ini menegaskan, sepakat dan sangat setuju Ranperda Perkawinan Usia Anak ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur. ” Ungkap Masrul Suara, dalam Rapat Paripurna DPRD Lutim, Selasa (01/11/2022) .
Baca Juga :
Di Rapat Paripurna DPRD Lutim, Pemkab Jawab Pandangan Umum Tentang APBD 2023
Menurut Fraksi PAN, setelah melalui diskusi yang panjang dan mengacu pada ilmu Kesehatan, perkawinan usia anak tidak baik untuk kesehatan, utamanya untuk kaum ibu muda.
Olehnya itu Luwu Timur harus mengatur usia pernikahan untuk menyelamatkan generasi muda Lutim. ‘ Intinya PAN sepakat Ranperda ini di tetapkan jadi Perda. ” Tutupnya. (*)