Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Fraksi Golkar Sarankan Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Hutan Produksi

badge-check

Fraksi Golkar Sarankan Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Hutan Produksi Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Fraksi Golkar menyarankan dalam RPJPD, Pasal terkait pengusulan pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan hutan Produksi, mengingat Pertumbuhan Penduduk yang terus meningkat dan masih banyak perkampungan yang masuk hutan lindung, dengan demikian, diharapkan hal tersebut dapat mendorong Kabupaten Luwu Timur masuk sebagai kawasan industri strategis.

Demikian disampaikan Wahidin Wahid, Jubir Fraksi Golkar dalam Paripurna DPRD Lutim. Kamis ( 20/06/2024).

Menurut Wahidin, Penyusunan RPJPD menjadi penting dan strategis karena keberadaannya sangat dibutuhkan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah.

RPJPD menjadi koridor dan landasan dalam penyusunan tahapan pembangunan Lima Tahunan maupun tahunan.

Substansi RPJPD harus selaras dengan RPJPN 2025-2045. Untuk memastikan tujuan bersama bangsa dapat tercapai, maka Visi RPJPD Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045.

” Sistematika substansi RPJPD harus selaras dengan RPJPN 2025-2045; Muatan RPJPD setidaknya mencakup: Sasaran Utama Pembangunan, Upaya transformasi, Tahapan transformasi,Pembiayaan Pembangunan, dan Kaidah Pelaksanaan. ” Ungkap Wahidin.

Ia menambahkan , upayatransformasi daerah dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah serta kontribusinya terhadap pembangunan nasional.

Periode RPJPD harus selaras dengan periode RPJPN 2025-2045,termasuk periodisasi pentahapan pembangunan jangka menengahdaerah (RPJMD).

Arah pembangunan jangka panjang ditujukan untuk menurunkan ketimpangan sosial dan ekonomi melalui berbagai upayatransformatif.

Pembangunan Pulau Sulawesi ke depan diproyeksikan berdampak terhadap Kawasan Timur Indonesia (KTI). Visi Kabupaten Luwu
Timur perlu dipersiapkan dengan perencanaan yang matang,didukung dengan potensi pengembangan daerah sebagai upaya akselerasi transformasi pembangunan baik sosial, ekonomi, dantata kelola pemeritahan baik di kabupaten maupun untuk menunjang Pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL