Menu

Mode Gelap
Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat KPU Lutim Tetapkan 9 Panelis Debat Kedua Pilkada Luwu Timur

LUWU TIMUR

Finalisasi Pengisian SAQ 2023, PPID Utama Rapat Bersama PPID Pelaksana

badge-check


					Finalisasi Pengisian SAQ 2023, PPID Utama Rapat Bersama PPID Pelaksana Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Dalam rangka menyatukan persepsi tentang kelengkapan dokumen monitoring dan evaluasi (Monev) PPID tahun 2023, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat finalisasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Bersama PPID pembantu/pelaksana OPD, di Ruang Media Center Diskominfo-SP, Rabu (20/09/2023).

Rapat finalisasi pengisian SAQ dipimpin langsung Kepala Diskominfo-SP, Hamris Darwis didampingi PPID Utama, Yulius yang juga Sekretaris Diskominfo-SP, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas serta dihadiri PPID pembantu/pelaksana dari OPD terkait.

Dalam arahannya, Kepala Diskominfo-SP, Hamris Darwis mengatakan kehadiran PPID pembantu atau pelaksana ini sangat membantu daerah termasuk pimpinan, karena berada pada satu titik dimana semua informasi tidak ada yang disembunyikan.

“Dengan kita ada disitu selaku PPID, saya yakin pimpinan kita di OPD itu akan terbantu karena kalau kita ada situ tidak langsung mereka menghadap atau bertemu langsung dengan kepala dinas kalau kita sudah ada lembaga atau kantor PPID pembantu di setiap OPD,” kata Hamris Darwis.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting, karena dilakukan secara mandiri dimana pada saat dilakukan pengecekan oleh komisi informasi semua telah dibuktikan dengan apa adanya.

“Jika kita pahami tentang undang-undang keterbukaan informasi public terutama mana informasi terbuka danmana dikecualikan, saya yakin itu pelayanana informasi public akan berjalan dengan baik,” jelas Kadis Kominfo-SP.

“Tidak ada satu pun kegiatan pelayanan publik ini yang tertutup, jika di tutup maka ada aplikasi SP4N Lapor yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan hal-hal terkait masalah layanan publik termasuk permintaan informasi,” tambahnya.

Terakhir, Hamris Darwis mengucapkan terima kasih kepada PPID Pembantu/pelaksana yang telah hadir untuk melakukan pengisian SAQ dengan harapan bisa di pertanggungjawabkan dengan bukti sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

“Kita bisa buktikan dengan fakta-fakta administrasi dan bukti-bukti digitalisasi yang bisa dibuktikan pada saat evaluasi secara langsung oleh komisi informasi,” ucapnya.

“Mudah-mudahan tahun ini kita bisa lebih bagus, karena kalian semua hadir sebagai ujung tombak keterbukaan informasi melalui PPID pembantu/pelaksanan yang ada di OPD masing-masing,” harap Kadis Kominfo-SP. (kominfo-sp)

 

 

Lainnya

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

14 November 2024 - 22:35 WIB

Buka Rapat Pembentukan Forum PKP, Dohri As’ari Berharap Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi

14 November 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Lutim Rakor Dengan Awak Media, Ini Yang Dibahas

14 November 2024 - 19:19 WIB

Dukung Penuh Budiman – Akbar, H. Arfah Siap Umroh-kan 10 Orang dan Hibahkan Alat Berat

14 November 2024 - 09:27 WIB

Trending LUWU TIMUR