Menu

Mode Gelap
Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa Terungkap…! Tambang PT. Vale di BB1 Seba-Seba Sesuai Izin IPPKH. Begini Tanggapan PT. Vale 49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir Komitmen Bersama Tingkatkan Ketangguhan Daerah: PT Vale dan Pemkab Luwu Timur Teken Nota Kesepahaman Mitigasi Bencana Ketahanan Pangan Berkelanjutan Melalui Pemberian Pupuk: Strategi PT Vale Tingkat Produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan Petani Huko-Huko

LUWU TIMUR

Edarkan Sabu, IRT di Desa Manurung Ditangkap Polisi

badge-check


					Edarkan Sabu, IRT di Desa Manurung Ditangkap Polisi Perbesar

Laporan : Rs

Editor     : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Perianti, warga Desa Manurung Kecamatan Malili harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita yang akrab disapa Mama Aldi berusia 43 tahun yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Dia tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bukan hanya dia, dua rekan prianya juga ikut ditangkap, masing-masing Pujo Untung alias Ujo (25 Tahun) warga Desa Lamaeto Kecamatan Angkona serta Feri Sanjaya alias Feri (30 Tahun), warga Desa Tawakua Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu Timur di Desa Lamaeto, Senin (21/09/2020).

” Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak kriminal peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami lantas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan kepada ke-tiga pelaku ini. Dan ternyata memang benar adanya, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dari tangan para pelaku sebanyak 5 sachet seberat 0,49 gram,” Tutur Kasat Resnarkoba, AKP.Joddi Titalepta menceritakan kronologis penangkapan.

Ke-tiga tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu Timur guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Para pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Lainnya

Warga Asli Sorowako Pertanyakaan Beberapa Objek Lahan Dijadikan Aset Desa

9 Januari 2026 - 16:48 WITA

49 Anggota Polres Luwu Timur Naik Pangkat, Ini Daftarnya

31 Desember 2025 - 10:57 WITA

Sikapi Maraknya Lakalantas, Satlantas Polres Lutim Lakukan Pengecekan Kelaikan Angkutan dan Sopir

30 Desember 2025 - 20:31 WITA

Jaga Komitmen Peningkatan Sektor Pendidikan, PT. CLM Berikan Bantuan Uang Tunai untuk Pembangunan TK Cinta Damai

23 Desember 2025 - 22:34 WITA

Groundbreaking Pembangunan MBR dimulai, Abu Ashar : Semoga Dapat Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Luwu Timur

23 Desember 2025 - 17:28 WITA

Trending LUWU TIMUR