DPRD Usulkan Budiman Jadi Bupati Luwu Timur

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna Usul Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Timur dan dilanjutkan Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Menjadi Bupati Luwu Timur Masa Jabatan 2021-2026, Selasa (02/03/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I, H. M. Siddiq BM. didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usman Sadik dan diikuti Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman dan beberapa anggota DPRD Luwu Timur dan Pimpinan OPD, diruang sidang Paripurna DPRD Luwu Timur.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadiq mengatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang antara lain menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota Menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai berakhir masa jabatannya.

“Dalam hal kondisi kekosongan Jabatan Bupati Luwu Timur maka diajukan Usul Pengesahan Pengangkatan Drs. H. Budiman, M.Pd. sebagai Bupati Luwu Timur Masa Jabatan 2021-2026 yang sebelumnya menduduki Wakil Bupati Luwu Timur,” ujar Usman.

Rapat Paripurna ini selain di ikuti secara tatap muka, sebagian lainnya mengikuti rapat paripurna tersebut secara virtual. (hms/ikp/kominfo)