Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Tetapkan Perda Tentang Desa dan Bantuan Hukum

badge-check

DPRD Lutim Tetapkan Perda Tentang Desa dan Bantuan Hukum Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Desa resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Luwu Timur.

Pengetukan Palu sidang penetapan Perda tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua I , HM. Sidiq BM , lewat Sidang Paripurna DPRD Lutim , setelah semua fraksi di DPRD setuju dua buah Ranperda tersebut ditetapkan jadi Perda. Selasa (04/07/2023) .

Sidang Paripurna DPRD Lutim ini di pimpin Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM, di dampingi H.Usman Sadik Wakil Ketua II DPRD Lutim disaksikan Bupati Lutim , Budiman dan 24 Anggota DPRD, Forkopimda dan Para Kepala OPD.

Dua Buah Perda tersebut diyakini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah Luwu Timur untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mengayomi tanpa kelas untuk segenap warga Luwu Timur.

Dua Buah Perda ini dipastikan tidak akan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan kajian mendalam, studi banding dan beberapa kali dilakukan konsultasi ke biro hukum provinsi Sulsel.

Sebelum ditetapkan Abdul Munir Razak, Jubir Pansus Ranperda Bantuan Hukum menerangkan, Ranperda ini di lahirkan sebagai produk hukum daerah untuk menjamin hak asasi warga negara khususnya warga Luwu Timur dalam mendapatkan bantuan hukum. Utamanya Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di Luwu Timur. Sehingga warga punya akses hukum yang adil sebagaimana setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

” Perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional setiap warga di Kabupaten Luwu Timur dalam menghadapi persoalan – persoalan hukum . ” Ungkap Munir.

Wahiddin Wahid, Jubir Pansus Ranperda Tentang Desa menyampaikan Perda tentang Desa diyakini akan memberdayakan pemerintahan desa dalam menggerakkan roda pembangunan sehingga desa semakin berdaya, mandiri dan sejahtera.

” Perda ini juga akan menjadi Pedoman bagi Pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan ditingkat desa sesuai dengan kondisi desa masing – masing . ” kata Wahiddin.

Bupati Luwu Timur, Budiman dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasihnya pada anggota DPRD Lutim yang sudah membahas secara seksama dua buah usulan Ranperda tersebut dan telah pula menyetujui dua ranperda tersebut jadi produk hukum yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL