Menu

Mode Gelap
KPU Gelar Debat Terakhir Pilkada Luwu Timur UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025 Pertumbuhan Ekonomi di Luwu Timur Tertinggi di Sulsel

LUWU TIMUR

DPRD Lutim Tetapkan Perda Tentang Desa dan Bantuan Hukum

badge-check


					DPRD Lutim Tetapkan Perda Tentang Desa dan Bantuan Hukum Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Desa resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Luwu Timur.

Pengetukan Palu sidang penetapan Perda tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua I , HM. Sidiq BM , lewat Sidang Paripurna DPRD Lutim , setelah semua fraksi di DPRD setuju dua buah Ranperda tersebut ditetapkan jadi Perda. Selasa (04/07/2023) .

Sidang Paripurna DPRD Lutim ini di pimpin Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM. Siddiq BM, di dampingi H.Usman Sadik Wakil Ketua II DPRD Lutim disaksikan Bupati Lutim , Budiman dan 24 Anggota DPRD, Forkopimda dan Para Kepala OPD.

Dua Buah Perda tersebut diyakini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah Luwu Timur untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mengayomi tanpa kelas untuk segenap warga Luwu Timur.

Dua Buah Perda ini dipastikan tidak akan bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi karena sebelum ditetapkan terlebih dahulu dilakukan kajian mendalam, studi banding dan beberapa kali dilakukan konsultasi ke biro hukum provinsi Sulsel.

Sebelum ditetapkan Abdul Munir Razak, Jubir Pansus Ranperda Bantuan Hukum menerangkan, Ranperda ini di lahirkan sebagai produk hukum daerah untuk menjamin hak asasi warga negara khususnya warga Luwu Timur dalam mendapatkan bantuan hukum. Utamanya Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu di Luwu Timur. Sehingga warga punya akses hukum yang adil sebagaimana setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

” Perda ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi hak konstitusional setiap warga di Kabupaten Luwu Timur dalam menghadapi persoalan – persoalan hukum . ” Ungkap Munir.

Wahiddin Wahid, Jubir Pansus Ranperda Tentang Desa menyampaikan Perda tentang Desa diyakini akan memberdayakan pemerintahan desa dalam menggerakkan roda pembangunan sehingga desa semakin berdaya, mandiri dan sejahtera.

” Perda ini juga akan menjadi Pedoman bagi Pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan ditingkat desa sesuai dengan kondisi desa masing – masing . ” kata Wahiddin.

Bupati Luwu Timur, Budiman dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasihnya pada anggota DPRD Lutim yang sudah membahas secara seksama dua buah usulan Ranperda tersebut dan telah pula menyetujui dua ranperda tersebut jadi produk hukum yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur. (*)

Lainnya

KPU Gelar Debat Terakhir Pilkada Luwu Timur

17 November 2024 - 22:12 WIB

UPT SMPN 1 Wasuponda Gandeng Dinsos P3A Sosialisasi Anti Perundungan

17 November 2024 - 21:16 WIB

Jayadi Nas Buka Raker Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian se Provinsi Sulsel

16 November 2024 - 21:08 WIB

Jayadi Kunjungi SMAN 11 Lutim, Ajak Siswa-siswi Jaga Kesehatan dengan Pemberian TTD

16 November 2024 - 20:59 WIB

Pjs Bupati Lutim Sampaikan Jawabannya Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2025

14 November 2024 - 22:38 WIB

Trending DPRD LUTIM