Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

DPRD LUTIM

DPRD Lutim Terima 5 Ranperda Dari Bupati

badge-check

DPRD Lutim Terima 5 Ranperda Dari Bupati Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur kembali digelar dengan agenda penyerahan 5 (lima) rancangan peraturan daerah tahap tiga tahun 2021. Sidang paripurna DPRD ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Usman Sadik, Jumat (26/11/2021).

Kelima ranperda itu yakni Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031.

Kemudian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan terakhir Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Terkait Ranperda BPD, Budiman mengatakan, secara yuridis BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga sesuai dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berbunyi bahwa mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga :

https://timur-online.com/di-pblhs-forkopimda-serentak-tanam-pohon/

Kemudian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031 perlu dilakukan perubahan muatan subtansinya. Dijelaskan Budiman, Perubahan substansi ditujukan untuk menjawab berbagai isu strategis pembangunan yang berkembang dan selaras dengan RPJPD, RPJMD dan perencanaan terkait lainnya yang belum diakomodir dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW.

Terkait Ranperda Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Budiman mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Dikatakannya Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Budiman mengatakan Pemerintah daerah perlu menyusun regulasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk melindungi kawasan, lahan, dan kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani agar dapat meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.

Terakhir, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, orang nomor satu di Luwu Timur ini mengatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dinyatakan lulus uji diberikan Bukti Lulus Uji berupa kartu uji elektronik dan kartu uji nonelektronik, dan tanda uji stiker. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dengan penerapan penggunaan bukti lulus uji tersebut, serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. (*)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL