Menu

Mode Gelap
Lolos ke Semifinal, Timnas Indonesia akan Bersua Pemenang Arab Saudi vs Usbekistan Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

LUWU TIMUR · 12 Feb 2020 15:08 WITA · Waktu Baca

DPRD Lutim Sepakati Ranperda Penyertaan Penambahan Modal PDAM Menjadi Perda


					DPRD Lutim Sepakati Ranperda Penyertaan Penambahan Modal PDAM Menjadi Perda Perbesar

Laporan : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Paripurna kembali digelar dalam rangka mendengarkan laporan hasil panitia khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur terkait Rancangan Perda (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM di Ruang Paripurna. Senin (10/02/2020).

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. M. Siddiq BM, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Abdul Munir Razak. Hadir Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler, Pabung, Mayor Inf. Martinus Pagasing, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Luwu Timur.

Juru Bicara Pansus, I Made Sariana mengatakan dalam hasil pembahasan memuat kesepakatan bersama terkait konsideran ranperda untuk penyempurnaan ranperda ini.

“Pasal 6 ayat (2) diubah sehingga menjadi : Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp.50.000.000.000,00 untuk Program Hibah Air Minum Sambungan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Made Sariana membacakan hasil pansus.

Pansus juga merekomendasikan sebagai kesimpulan akhir yakni melarang melakukan pemasangan Sambungan Rumah (SR) ke masyarakat apabila jaringan induk tidak ada air, sedapat mungkin dengan adanya program hibah air bersih SR, tidak ada lagi pungutan biaya pemasangan ke masyarakat.

Selain itu merekomendasikan agar PDAM menyiapkan database yang lengkap (by name by address) untuk penerima SR sampai tahun 2024, dan PDAM diharapkan kedepan agar melakukan Pembenahan Manajemen Perusahaan dan Tata Kelola Distribusi Air dengan baik.

Lanjut Made Sariana, untuk Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PDAM selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda. (tom)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lutim Gelar Rapat Pembentukan Tim Inovasi Peduli ki Saya Jaga ki

25 April 2024 - 21:06 WITA

Luwu Timur

Dinas Dikbud Lutim Gelar Lomba FLS2N dan O2SN tingkat Kabupaten

25 April 2024 - 20:55 WITA

luwu timur

Sekda Lutim Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah

25 April 2024 - 20:35 WITA

Hari Otda

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024 - 19:49 WITA

luwu timur

Tersinggung Warga Konawe Tikam Pemuda Towuti, Pelaku Sempat Kabur

25 April 2024 - 12:35 WITA

Kriminal
Trending di KRIMINAL