LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur sekaligus usul Pengangkatan Anggota DPRD Luwu Timur Pengganti antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, H.Usman Sadik dan dihadiri oleh para anggota DPRD Luwu Timur.
Rapat diselenggarakan diruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur.Jum’at (09/06/2023).
Aripin Selaku pimpinan rapat menyampaikan Paripurna ini merujuk pada amat Pasal 409 ayat (1) Undang- undang Republik indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,dan DPRD.
” Sehingga usul pemberhentian Anggota DPRD Luwu Timur masa Jabatan tahun 2019 – 2024 saudara Andi Surono S yang selanjutnya usul pengangkatan saudara Ir.Rahman Sanusi sebagai pengganti antarwaktu(PAW) Anggota DPRD Luwu Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.” Jelas Aripin.
hadir dalam Rapat Bupati Luwu Timur yang diwakili oleh asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika dam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta para Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Timur.(*)