LUWU TIMUR,Timuronline – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka Pemilihan Wakil Bupati sisa Masa Jabatan 2021 – 2026. Rapat dilaksanakan diruang paripurna DPRD Kabuypaten Luwu Timur. senin (06/03/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin,S.Ag didampingi oleh Wakil Ketua I, H.M Siddiq BM,SH, Wakil Ketua II, H.Usman Sadik,S.Sos dan Sekretaris Dewan,Aswan Azis,S.Pi,M.Si.
Rapat Paripurna dihadiri seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur beserta dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1,Muh. Akbar Andi Leluasa beserta Istri dan Calon Wakil Bupati Nomor urut 2 Muh.Taqwa Muller beserta Istri.
Aripin Selaku Ketua DPRD dan Juga ketua Panitia Pemilihan (Panlih) memandu kegiatan Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2021-2026.
selanjutnya seluruh anggota DPRD satu Persatu memberikan suara mereka kepada salah satu calon Wakil Bupati.
Proses pemilihan wakil BupatI kabupaten Luwu Timur, oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur berlangsung dua kali Putaran. Pada putaran Pertama Calon nomor 1 dan calon nomor 2 mendapat suara seri.
Wakil ketua I, H.M Siddiq yg juga selaku wakil ketua Panlih mengatakan proses pemilihan akan dilaksanakan kembali setelah skorsing sidang selama 2 jam.
” melihat hasil dari pemilihan yang seri, maka sidang harus diskorsing sebelum lanjut ke tahap selanjutnya.” kata Siddiq.
kemudian Sidang diskorsing oleh ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur. setalah diskorsing sidang dilanjutkan dengan proses pemilihan Wakil Bupati putaran kedua.
Pada Putaran kedua hasil perolehan suara adalah untuk calon nomor 1 memperoleh suara sebanyak 23 suara dan calon nomor 2 memperoleh suara sebanyak 7 suara. sehingga untuk putaran kedua Muh. Akbar Andi Leluasa mendapat suara Unggul dari Muh.Taqwa Muller.
pada Akhir sesi proses pemilihan, ketua Panlih membacakan hasil Perolehan suara disaksikan langsung oleh para saksi baik saksi calon dan saksi Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur.