Menu

Mode Gelap
Top Scorer Sementara Piala Dunia 2026 Hasil Perempat Final Piala Dunia 2026: Prancis Tembus Semifinal, Maroko Akhirnya K.O Perkuat Kriya Lokal Luwu Timur, PT Vale Hadirkan Anyaman Teduhu di Ajang Dekranas Perempat Final Piala Dunia 2026 : Pertarungan Menuju 4 Terbaik Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ? Ini Jadwal dan Hasil Babak Perempat Final Piala Dunia 2026

LUWU TIMUR

Disdukcapil Lutim Musnahkan Barang Milik Daerah

badge-check


					Disdukcapil Lutim Musnahkan Barang Milik Daerah Perbesar

LUWU TIMUR,Timuronline – Guna menghindari terjadinya penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggandeng Inspektorat, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan BMD di belakang Kantor Disdukcapil, Selasa (08/02/2022).

Kepala Dinas Dukcapil Lutim, Oksen Bija saat dikonfirmasi usai melakukan pemusnahan BMD berupa barang persediaan tersebut mengungkapkan bahwa, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang sudah tidak digunakan lagi sejak tanggal 01 Juli 2020, sehubungan dengan terbitnya Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan yakni menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.

Baca Juga : Ini Yang Dilakukan Kapolsek Malili Dampingi Warganya Vaksin

“Jadi hari ini telah dilakukan Pemeriksaan terhadap kertas berharga/benda berharga Tahun 2022 dan telah dilakukan pemusnahan oleh Tim penghapusan barang milik daerah pada Dinas Dukcapil Lutim,” kata Oksen bija.

Ia pun merinci Barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya ; Blangko Akta Kelahiran, Blangko Kartu Keluarga, Blangko Kutipan Akta Cerai, Formulir pelaporan Akta Kematian, Blangko Kutipan Akta Perkawinan, Buku Register Akta Kawin dan Buku register Akta Kelahiran.

Usia pemusnahan, dilakukan penandatanganan Berita Acara yang dilakukan oleh Tim Penghapusan Barang Milik Daerah pada Dinas Dukcapil Lutim dengan para Saksi yang sempat hadir.

Turut menyaksikan pemusnahan barang tersebut Sekretaris Dukcapil, Agus Thobrani, Kepala Bidang Pelayanan Pndaftaran Penduduk, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Kepala Bidang PIAK, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Pengurus Barang Dinas Dukcapil, perwakilan Inspektorat, Muhammad Yani Rahman, Kepala Bidang Asset, Syamsul Risal, dan Kepala Bidang Kearsipan, Rasmawati, S.Sos. (ikp/kominfo-sp)

Baca Lainnya

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Ekonom Unhas Soroti Paradoks Pembangunan Luwu Timur: Kaya Tambang, Kesejahteraan Belum Merata

2 Juli 2026 - 22:15 WITA

PT. CLM Bantu Pembangunan Rumah Ibadah di Desa Pasi-Pasi

2 Juli 2026 - 22:09 WITA

Momen HUT Bhayangkara ke-80, Memupuk Kemitraan Polisi – Awak Media

1 Juli 2026 - 14:35 WITA

Luwu Timur Alami Paradoks Daerah Kaya SDA, Kemiskinan Ekstrem Masih Tinggi

1 Juli 2026 - 12:12 WITA

Trending LUWU TIMUR