Menu

Mode Gelap
Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Inggris Dengan Skor 1-2 Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh Spanyol Berhasil Melaju ke Babak Final, Kalahkan Prancis 2-0 Fakta Jelang Laga Semifinal Prancis vs Spanyol, Siapa Yang Layak Masuk Final ?

LUWU TIMUR

Disdagkop Lutim Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Seluruh Kecamatan

badge-check

Disdagkop Lutim Tera Ulang Alat Ukur Pedagang di Seluruh Kecamatan Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Sy

LUWU TIMUR,Timuronline – Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satpol PP dan Pengelola Pasar melakukan pendataan dan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP).

Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian hukum atas kebenaran penggunaan alat UTTP di pasar-pasar, sesuai amanah Perda Nomor 01 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang.

” Jadi kegiatan ini rutin kami laksanakan diseluruh pasar dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur yang dimulai kemarin 17 Juni 2021 di Pasar Tomoni dan hari ini 18 Juni 2021 di Pasar Malindungi Kecamatan Nuha,” terang Andi Tenriawaru, Kabid Perdagangan Disdagkop – UKM Kab. Luwu Timur, didampingi Pj. Kasi Kemetrologian, Aswan, Jumat (18/06/2021).

Pada pendataan ini, para pedagang dengan senang hati menyerahkan alat UTTP-nya untuk diuji. Hasilnya, alat UTTP pedagang sudah standar sesuai pengujian Kemetrologian, dan alat UTTP yang sudah di uji, diberikan segel tanda tera sah.

Tenri mengungkapkan bahwa, kegiatan ini mendapat sambutan baik dari warga masyarakat, karena dari hasil tera ulang ini membuat konsumen tidak akan ragu lagi berbelanja di pasar tradisional.

Meski demikian, setelah pelaksanaan sidang pelayanan tera/tera ulang alat UTTP ini dilakukan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan penggunaan alat tersebut di pasar-pasar.

” Apabila kami temukan timbangan maupun literan yang tidak bertanda tera sah, maka akan dilakukan penyitaan karena pedagang tersebut mangkir pada saat dilakukan sidang tera/tera ulang,” tegasnya.

Kegiatan pendataan dan tera/tera ulang ini akan dilaksanakan selama 13 hari yang dimulai tanggal 17 Juni sampai 01 Juli 2021 mendatang, dengan jadwal sebagai berikut :

1. Kamis (17/06/2021) Pasar Tomoni Kecamatan Tomoni;
2. Jumat (18/06/2021) Pasar Malindungi Kecamatan Nuha;
3. Sabtu (19/06/2021) Pasar Wawondula Kecamatan Towuti;
4. Senin (21/06/2021) Pasar Wonorejo Timur;
5. Selasa (22/06/2021) Pasar Tampinna Kecamatan Angkona;
6. Rabu (23/06/2021) Pasar Lambarese Kecamatan Burau;
7. Kamis (24/06/2021) Pasar Malili Kecamatan Malili;
8. Jumat (25/06/2021) Pasar Wotu Kecamatan Wotu;
9. Sabtu (26/06/2021) Pasar Kalaena Kecamatan Kalaena;
10. Senin (28/06/2021) Pasar Kertoraharjo Kecamatan Tomoni Timur;
11. Selasa (29/06/2021) Pasar Solo Kecamatan Angkona;
12. Rabu (30/06/2021) Pasar Lakawali Kecamatan Malili;
13 Kamis (01/06/2021) Pasar Wasuponda Kecamatan Wasuponda. (ikp/kominfo)

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kejari Lutim Tegaskan Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans Jalan Bersamaan, Ada Potensi Penetapan Tersangka Juga Bersamaan

16 Juli 2026 - 13:13 WITA

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Deri F Rachman

Warga Minta Bupati Lutim Tindak Tegas Lurah Penganiaya Warga : Dia Tak Layak Jadi ASN

15 Juli 2026 - 23:59 WITA

Potret Hitam Turnamen Sepakbola Tarkam di Kabupaten Luwu Timur, Selalu Ricuh

15 Juli 2026 - 16:43 WITA

Catatan Menohok Fraksi PDI-P Terhadap Banyaknya Program Pemkab Lutim Bermasalah

10 Juli 2026 - 21:53 WITA

Cium Adanya Pelanggaran HAM, Komnas HAM RI Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Petani Laoli

9 Juli 2026 - 21:04 WITA

Erwin Sandi dan Armin Jafar Memenuhi Panggilan Kejari Luwu Timur, Sudah Tersangka ?

9 Juli 2026 - 09:51 WITA

Kejari Lutim Geledah Rumah Erwin Sandi di Malili, Sita Sejumlah Barang Bukti

3 Juli 2026 - 16:03 WITA

Trending KRIMINAL