Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Dihadapan Pengurus Parpol, KPU Lutim Sosialisasi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

badge-check


					Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu Perbesar

Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu

Laporan : Rs 

Editor    :  Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (22/08/2020) di Aula Wisma Golden House Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Dalam sosialisasi tersebut selain dihadiri langsung Ketua KPUD Lutim serta para komisioner, juga dihadiri para pengurus Partai Politik (Parpol), para awak media serta komisioner Bawaslu Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Lutim, Zainal mengungkapkan salah satu unsur yang penting dalam sebuah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu), salah satunya adalah peserta pemilu baik itu calon maupun partai politik

” Ada tiga unsur penting dalam sebuah pemili, masyarakat, penyelenggara pemilu serta peserta pemilu itu sendiri. Dan hari ini meskipun agak terlambat, kami tentunya sangat perlu untuk mensosialisasikan PKPU ini dengan harapan nantinya kita satu persepsi,” Harapnya

Untuk itu dia juga berharap, agar sedari dini, parpol sudah menyiapkan seluruh syarat calon yang dipersyaratkan menutur PKPU Nomor 1 tahun 2020 ini. Dan penting perlu kita ketahui, PKPU ini juga masih merujuk pada PKPU sebelumnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Lutim untuk divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Abu dalam pemaparannya menjelaskan seluruh tahapan pendaftaran serta syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi baik calon itu sendiri maupun parpol yang mengusung calon.

” Rujukan kita sudah jelas, hanya saja memang sangat perlu PKPU ini kita sosialisasikan agar sama-sama kita paham, regulasi terkait pencalonan ini bagaimana,” Tutur Abu (Red)

 

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR