Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Dihadapan Pengurus Parpol, KPU Lutim Sosialisasi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

badge-check

Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu Perbesar

Komisioner KPUD Lutim, Muh.Abu

Laporan : Rs 

Editor    :  Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Komisi Pemiluhan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (22/08/2020) di Aula Wisma Golden House Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Dalam sosialisasi tersebut selain dihadiri langsung Ketua KPUD Lutim serta para komisioner, juga dihadiri para pengurus Partai Politik (Parpol), para awak media serta komisioner Bawaslu Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Ketua KPUD Lutim, Zainal mengungkapkan salah satu unsur yang penting dalam sebuah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu), salah satunya adalah peserta pemilu baik itu calon maupun partai politik

” Ada tiga unsur penting dalam sebuah pemili, masyarakat, penyelenggara pemilu serta peserta pemilu itu sendiri. Dan hari ini meskipun agak terlambat, kami tentunya sangat perlu untuk mensosialisasikan PKPU ini dengan harapan nantinya kita satu persepsi,” Harapnya

Untuk itu dia juga berharap, agar sedari dini, parpol sudah menyiapkan seluruh syarat calon yang dipersyaratkan menutur PKPU Nomor 1 tahun 2020 ini. Dan penting perlu kita ketahui, PKPU ini juga masih merujuk pada PKPU sebelumnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Lutim untuk divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Abu dalam pemaparannya menjelaskan seluruh tahapan pendaftaran serta syarat calon dan pencalonan yang harus dipenuhi baik calon itu sendiri maupun parpol yang mengusung calon.

” Rujukan kita sudah jelas, hanya saja memang sangat perlu PKPU ini kita sosialisasikan agar sama-sama kita paham, regulasi terkait pencalonan ini bagaimana,” Tutur Abu (Red)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM