Menu

Mode Gelap
OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu Belanda Rilis Skuad Piala Dunia 2026, Ini Daftarnya Daftar Pencetak Gol Sepanjang Piala Dunia, Miroslav Klose Memimpin Kapan Piala Dunia Pertama Digelar ? Baca Sejarahnya Berbagi Keberkahan Idul Adha, PT Vale Donasi Hewan Kurban ke Wilayah Pemberdayaan

LUWU TIMUR

Diduga Rugikan Negara 600 Juta, Esra Lallo Ditahan Kejaksaan

badge-check


					Diduga Rugikan Negara 600 Juta, Esra Lallo Ditahan Kejaksaan Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Kejaksaan Negeri Luwu Timur resmi menahan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Luwu Timur, Esra Lallo, Senin (24/05/2021).

Esra ditahan lantaran kasus dugaan mark up pada proyek instalasi pengelolaan air (IPA) ibu kota kecamatan (IKK) Malili tahun 2018 dengan total anggaran senilai Rp. 2,4 Milyar.

” Setelah melalui beberapa pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa terdapat kerugian negara berkisar 600 juta pada proyek tersebut. Ini juga berdasarkan temuan Inspektorat Luwu Timur,” Kata Hasbuddin B Paseng, Kasi Intel Kejari Luwu Timur

Esra Lallo (Foto : Int )

Mantan mantan kepala bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Luwu Timur sembari menunggu tahap dua.

” Ada juga tersangka lainnya namun kami masih memeriksanya secara intensif. Kita tunggu informasi selanjutnya,” Katanya. (Red)

 

 

Baca Lainnya

OSIS – Gudep SMAN 4 Luwu Timur Gelar Program GOES, Siswa Antusias

31 Mei 2026 - 09:44 WITA

Kabar Gembira, Magatti Tour And Travel Buka Cabang di Malili, Ayo Umrah dengan Uang Muka Hanya 500 Ribu

31 Mei 2026 - 09:25 WITA

Indahnya Kolaborasi SMAN 4 Luwu Timur dan Indofood di Program Pendidikan dan Sosial

20 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Sulsel Tangani Kasus Ambulance Desa di Luwu Timur, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

19 Mei 2026 - 10:30 WITA

Vale Indonesia Hormati Proses Hukum Pengadaan Ambulance Desa

19 Mei 2026 - 10:19 WITA

Pantai Impian Tidak Bisa Jadi Aset Desa, Ada Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Atasnya ?

17 Mei 2026 - 12:55 WITA

PT. PUL Salurkan Bantuan ke Masjid Nurul Haq Ussu

17 Mei 2026 - 10:44 WITA

Trending LUWU TIMUR