Menu

Mode Gelap
Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

LUWU TIMUR

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Ibas Diperiksa Bawaslu

badge-check

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Ibas Diperiksa Bawaslu Perbesar

Laporan : Rs

Editor : Rd

LUWU TIMUR,Timuronline – Calon Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Sabtu (24/10/2020), terkait laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum Paslon Husler-Budiman beberapa waktu.

” Beliau (Ibas) sudah datang. Soal hasil, nantilah kita lihat karena masih sementara berproses,” Ungkap Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja.

Ibas sendiri memenuhi panggilan atas laporan dugaan berkampanye di tempat ibadah. Tim kuasa hukum Husler-Budiman melalui Agus Melas mengungkapkan jika pihaknya telah memberikan beberapa bukti termasuk sebuah video yang menunjukkan Ibas diduga berkampanye di salah satu tempat atau rumah ibadah

” Ada videonya kita setor. Dalam video tersebut, selain Ibas perkenalkan nama, beliau juga sempat sebut nomor urut,” Ujar Agus.

Perlu diketahui, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon saat berkampanye. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang larangan dalam kampanye dalam huruf (i) mengatakan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Berkaitan dengan sanksi dari Pasal 69 di atas, Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Pilkada menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Lantas, apakah Ibas akan terbukti bersalah atau tidak, kita lihat saja prosesnya di Bawaslu (Red)

 

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Majikan di Sorowako Diduga Setubuhi Penjaga Toko Sendiri, Anak di Bawah Umur

24 Juli 2026 - 19:34 WITA

Bagaimana Konstruksi Hukum Pelaku KDRT di Sorowako Hingga Korbannya Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:53 WITA

Breaking News : Korban KDRT di Sorowako Meninggal Dunia

24 Juli 2026 - 16:12 WITA

VIDEO : Teman Kena Musibah Kebakaran, Siswa Kelas III B SDN 238 Mallaulu Kumpul Donasi

24 Juli 2026 - 13:46 WITA

Update Kondisi Korban KDRT di Sorowako, Kini Dirawat di ICU RSUD I Lagaligo, Kondisinya Kritis

23 Juli 2026 - 22:57 WITA

Suami Diduga Aniaya Istri di Sorowako, Korban Tak Sadarkan Diri Akibat Luka Lebam di Wajah

23 Juli 2026 - 22:31 WITA

Wow, Pemkab Lutim Rencana Buat Proyek Infastruktur Jalan Senilai 800 Miliar, MUAK Minta DPRD Lutim Tolak

23 Juli 2026 - 21:13 WITA

Trending DPRD LUTIM