LUWU TIMUR,Timuronline – DPRD Luwu Timur gelar Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 (Empat) Buah Ranperda Tahap II Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rapat Paripurna XIX Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H.M. Siddiq. BM. berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (23/08/2021).
Adapun 4 buah Propemperda dimaksud adalah Ranperda tentang Perangkat Desa. Ranperda terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah No.16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Ranperda Terhadap Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026.
Baca Juga :
Sepakbola Praporprov Lutim Taklukkan Tuan Rumah Torut
Dalam kesempatan pertama, Fraksi PAN melalui juru bicaranya Hj. Harisah Suharjo pada pendapat akhir fraksinya menyetujui dan berharap ranperda yang telah disetujui dapat berjalan dan berpartisipatif dan komprehensif sehingga ranperda dapat terimplementasi dengan baik dan transparan, tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gerindra Konsisten Dukung Upaya Perubahan
Selanjutnya dari Fraksi Gerindra melalui H. M. Sarkawi A. Hamid juga menyetujui dan secara konsisten akan terus mendukung upaya upaya menuju kepada perubahan dan perbaikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan sebaliknya Fraksi Gerindra juga akan memberikan kritikan konstruktif untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Luwu Timur umumnya dapat menerima dan menyetujui keempat Propemperda untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli yang mewakili Bupati Luwu Timur memberikan apresiasi terhadap semua saran, masukan dan koreksi terkait 4 buah Raperda yang disampaikan oleh 6 juru bicara masing masing fraksi fraksi tersebut.
” Saya berharap ranperda ini dapat menjadi sebuah produk Peraturan Daerah (Perda) dan Perda diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah khususnya optimalisasi tata kelola Pemerintahan yang baik dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ungkap Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli.
Selain Sekda dan Anggota DPRD tampak hadir juga sejumlah Kepala OPD Kabupaten Luwu Timur atau yang mewakili. (hms/ikp/kominfo)